Cegah Penyalahgunaan, Polres Jepara Gelar Pemeriksaan Senjata Api Dinas

infojateng.id - 26 Desember 2024
Cegah Penyalahgunaan, Polres Jepara Gelar Pemeriksaan Senjata Api Dinas
Polres Jepara menggelar pemeriksaan personel pemegang Senjata Api dinas di halaman Mapolres setempat, Kamis (26/12/2024) pagi. - (infojateng.id)
|
Editor

Jepara, Infojateng.id – Polres Jepara menggelar pemeriksaan pemegang Senjata Api (Senpi) dinas, baik personel Polres Jepara maupun Polsek Jajaran di halaman Mapolres setempat, Kamis (26/12/2024) pagi.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan, keamanan, dan kelayakan senpi yang digunakan oleh personil dalam menjalankan tugas kepolisian sehari-hari.

Pemeriksaan dipimpin langsung Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno dan didampingi Kabaglog, Kasiwas, dan Kasipropam.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan kesiapan operasional anggota Polres dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pengamanan masyarakat.

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno dalam kesempatan ini menekankan pentingnya pemeriksaan rutin terhadap senpi sebagai bagian dari standar operasional prosedur (SOP) Polri.

Dia juga mengingatkan seluruh anggota untuk selalu memastikan bahwa senpi yang ada dalam keadaan baik dan siap digunakan apabila diperlukan dalam situasi darurat.

“Keamanan senpi adalah tanggung jawab kita semua. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan senpi yang digunakan dalam kondisi yang optimal, aman, dan tidak menimbulkan risiko baik bagi diri sendiri maupun masyarakat,” ujar Kompol Edy Sutrisno.

Selain itu, pemeriksaan juga mencakup pengecekan administrasi senpi, amunisi, kelengkapan administrasi, dan keterampilan personil dalam pengaplikasian penggunaan senpi hingga kondisi fisik senpi yang harus terjaga dengan baik.

Para personel pemegang Senpi dinas juga diingatkan untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan senpi serta bertindak profesional dalam setiap penugasan.

Melalui kegiatan pemeriksaan ini, Polres Jepara berkomitmen untuk menjaga tingkat profesionalisme dan kedisiplinan anggota dalam menjalankan tugas, sekaligus mengutamakan keselamatan dan keamanan bersama.

“Pemeriksaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan seluruh anggota Polres dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian dengan lebih baik dan lebih aman,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasihumas Iptu Dwi Prayitna mengatakan, tindakan penggunaan senjata api pada polisi telah tercantum pada Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tepatnya pada Pasal 47 ayat (1) dijelaskan bahwa senpi hanya diperuntukan untuk melindungi nyawa manusia.

Dalam Pasal 47 ayat (2), lanjut dia, tertuliskan ada enam hal yang perlu diperhatikan oleh para petugas kepolisian yang hanya boleh menggunakan senpi untuk :

1. Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa

2. Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat

3. Membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat

4. Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang

5. Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan

6. Menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Aturan penggunaan senpi, imbuhnya, juga tertuang pada Pasal 8 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, bahwa penggunaan kekuatan senpi atau alat lain dapat dilakukan ketika :

1. Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat

2. Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut

3. Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Khususnya untuk prosedur mengenai peringatan sebelum penggunaan senpi tertera pada Pasal 48 ayat (2) yang berbunyi :

1. Menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas

2. Memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya dan

3. Memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.

“Melihat ketatnya syarat penggunaan senpi bagi polisi, maka prosedurnya pun dibuat agar para polisi memahami prinsip penggunaannya, baik itu dari segi penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas,” pungkasnya. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

PPDI Merah Putih, Mewujudkan Desa Mandiri dan Profesional di Era Baru

PPDI Merah Putih, Mewujudkan Desa Mandiri dan Profesional di Era Baru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus   Potensi Desa
Teliti Peminjaman Uang ke Rentenir, Fatmawati Lulus Doktor Lulus Doktor UIN Jogja

Teliti Peminjaman Uang ke Rentenir, Fatmawati Lulus Doktor Lulus Doktor UIN Jogja

Info Jateng
Rakerdin Zona 7 Digelar di Temanggung, Ketua Ma’arif NU Ajak Go Internasional

Rakerdin Zona 7 Digelar di Temanggung, Ketua Ma’arif NU Ajak Go Internasional

Info Jateng
Kick Off Rakerdin Ma’arif NU Jateng Resmi Dimulai

Kick Off Rakerdin Ma’arif NU Jateng Resmi Dimulai

Info Jateng   Pendidikan
Perkuat Sinergitas, TNI-Polri Di Jepara Gelar Olahraga Bersama

Perkuat Sinergitas, TNI-Polri Di Jepara Gelar Olahraga Bersama

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
LP Ma`arif NU Jateng dan Kanwil Kemenag Jateng Jalin Kerjasama Penguatan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

LP Ma`arif NU Jateng dan Kanwil Kemenag Jateng Jalin Kerjasama Penguatan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Selain Sosialisasi PMK Hewan Ternak, Kapolres Jepara juga Ajak Orang Tua Cegah Kenakalan Remaja 

Selain Sosialisasi PMK Hewan Ternak, Kapolres Jepara juga Ajak Orang Tua Cegah Kenakalan Remaja 

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Ratusan Warga Desa Sumberrejo Tolak Tambang CV. Senggol Mekar GS.MD

Ratusan Warga Desa Sumberrejo Tolak Tambang CV. Senggol Mekar GS.MD

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Tetap Sehat dan Waspada Virus HMPV

Tetap Sehat dan Waspada Virus HMPV

Info Jateng   Kesehatan
Protes Jalan Rusak, Warga Geger dengan Polisi dan Sopir Truk Tambang

Protes Jalan Rusak, Warga Geger dengan Polisi dan Sopir Truk Tambang

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Agenda Awal Tahun Maarif Purbalingga Melantik 7 Kepala MI dan MTs 

Agenda Awal Tahun Maarif Purbalingga Melantik 7 Kepala MI dan MTs 

Info Jateng   Pendidikan
KPU Batang Tetapkan Faiz Kurniawan-Suyono Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

KPU Batang Tetapkan Faiz Kurniawan-Suyono Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Politik
PT Elecmetal Longteng Indonesia Bangun Pabrik Grinding Ball di KITB

PT Elecmetal Longteng Indonesia Bangun Pabrik Grinding Ball di KITB

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
KPU Tetapkan Witiarso Utomo-M. Ibnu Hajar sebagai Bupati dan Wabup Jepara Terpilih

KPU Tetapkan Witiarso Utomo-M. Ibnu Hajar sebagai Bupati dan Wabup Jepara Terpilih

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Politik
Sekda Jepara Harap Spirit Natal Dapat Tingkatkan Persatuan dan Kesatuan

Sekda Jepara Harap Spirit Natal Dapat Tingkatkan Persatuan dan Kesatuan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
PMK Bisa Disembuhkan, Peternak Jangan Panik dan Segera Lapor Jika Ada Kasus

PMK Bisa Disembuhkan, Peternak Jangan Panik dan Segera Lapor Jika Ada Kasus

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Kesehatan   Pemerintahan
RSUD RA Kartini Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Kepuasan Masyarakat

RSUD RA Kartini Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Kepuasan Masyarakat

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan
Mudik Gratis 2025 Kembali Diadakan, Pemprov Jateng Dorong Peningkatan Peserta

Mudik Gratis 2025 Kembali Diadakan, Pemprov Jateng Dorong Peningkatan Peserta

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Resmikan Jembatan Rejosari, Nana Sudjana: Akses Warga Lebih Lancar dan Tingkatkan Ekonomi

Resmikan Jembatan Rejosari, Nana Sudjana: Akses Warga Lebih Lancar dan Tingkatkan Ekonomi

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng
Masyarakat Kabupaten Demak Diminta Waspadai Bencana

Masyarakat Kabupaten Demak Diminta Waspadai Bencana

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Close Ads X