Kota Pekalongan, Infojateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan memastikan tidak ada pengajuan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Pekalongan Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, mengungkapkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta pemilu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan setelah penetapan hasil suara pada 3 Desember 2024.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pada 6 Desember 2024 lalu, tidak ada gugatan yang diajukan ke MK.
“Alhamdulillah pelaksanaan Pilkada berjalan kondusif. Di Kota Pekalongan, tidak ada gugatan ke MK,” kata Fajar saat dikonfirmasi via telepon, belum lama ini.
Menurutnya, KPU Kota Pekalongan telah melewati berbagai tahapan, mulai dari persiapan pemungutan suara dalam pelaksanaan Pilkada 2024, hingga rekapitulasi perolehan suara untuk Pilkada 2024, secara bertahap, hingga Rapat Pleno Terbuka tingkat Kota Pekalongan.
“Alhamdulillah semua tahapan berjalan lancar dan tidak ada kendala,” ujarnya.
Lebih lanjut, dengan tidak adanya gugatan, KPU Kota Pekalongan saat ini memproses penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam Pilkada 2024.
Surat resmi nanti bagi yang tidak ada gugatan akan dilanjutkan dengan penetapan, yang ada gugatan penetapan ya menunggu persidangan.
“Kami masih menunggu surat resmi MK melalui KPU RI. Untuk pelantikan masih menunggu arahan KPU RI,” tandasnya.
Sebagai informasi, pada 3 Januari 2025 lalu, KPU Kota Pekalongan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Pekalongan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Pekalongan.
Hasilnya, Pasangan Calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali kota Pekalongan nomor urut 02, HA Afzan Arslan Djunaid dan Balgis Diab (Aaf-Balgis), dinyatakan unggul telak dengan 99.949 suara.
Sedangkan Paslon nomor urut 01, Muhtarom dan Makmur Sofyan Mustofa (Utama) meraih 66.219 suara.
Rinciannya, di Kecamatan Pekalongan Barat, Aaf-Balgis mendapatkan 31.232 suara, Utama 20.158 suara.
Di Pekalongan Timur, Aaf-Balgis meraih 22.775 suara, sementara Utama meraih 14.388 suara.
Kemudian di Kecamatan Pekalongan Utara, Aaf-Balgis meraih 27.520 suara, Utama 14.198 suara.
Terakhir, di wilayah Pekalongan Selatan, Aaf-Balgis 18.422 suara, sedangkan Utama 17.475 suara.
Total surat suara sah mencapai 166.168 lembar, sementara surat suara tidak sah berjumlah 9.691 lembar. (eko/redaksi)