PATI – Pembatasan jam malam resmi mulai berlaku hari ini, Sabtu (5/12). Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pati 443/3257 bertujuan mengurangi potensi kerumunan masyarakat di fasilitas umum.
Pemerintah kabupaten Pati mulai menerapkan kembali jam malam mulai pukul 22.30 sampai 04.00 pagi. Pemberlakuan jam malam ini demi mengendalikan peningkatan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Pati yang selama 11 minggu berturtut -turut berada di zona merah. Wilayah terkonformasi tinggi kasus covid-19 antara lain di kecamatan Jakenan, Juwana, Batangan, Margoyoso, Tambakromo, dan Kayen.
Dengan penerapan jam malam tersebut maka seluruh kegiatan masyarakat, baik perorangan maupun kelompok atau pelaku usaha dibatasi hingga pukul 22.30 WIB.
Bupati Pati Haryanto menegaskan, pelaksanaan jam malam tergantung perkembangan kasus Covid-19 di Pati sampai batas waktu yang ditentukan.
Kebijakan ini juga merupakan bentuk antisipasi adanya libur natal dan tahun baru. Ia prihatin dengan menurunnya ketaatan masyarakat dalam menerapkan prokes akhir-akhir ini.(IJD)