Rembang, Infojateng.id – Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) Rembang memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) di pasar hewan guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kebijakan ini diterapkan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap sapi-sapi yang akan dijual.
Oleh karena itu, tim kesehatan hewan dari Dintanpan Rembang melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum memasuki pasar hewan Pamotan, Selasa (14/1/2025).
Selain itu, petugas juga menyemprotkan disinfektan pada sapi dan kendaraan pengangkutnya.
Kabid Peternakan Dintanpan Rembang, Lulu Rofiana, menyampaikan bahwa tim telah berada di lokasi pasar sejak pukul 05.30 WIB untuk memeriksa kesehatan sapi yang akan masuk pasar hewan.
“Kami melakukan pengecekan di depan pasar sebelum sapi-sapi masuk. Selain itu, kami juga menyemprotkan disinfektan pada kendaraan dan memeriksa ternaknya,” kata Lulu.
Untuk pedagang yang sapinya terindikasi PMK, mereka diminta kembali ke kota asal.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat tiga pedagang dari luar kota yang diminta untuk putar balik.
“Tadi yang terindikasi PMK ada tiga pedagang, dua dari Pati dan satu dari Tuban,” sebutnya.
Pada Sabtu (17/1/2025) mendatang, imbuh Lulu, pengetatan SOP juga akan diterapkan di pasar hewan Kragan.
Untuk kebijakan lebih lanjut, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM sebagai pihak yang berwenang terkait pasar hewan.
Hari pertama vaksinasi pada Senin (12/1/2025), sebanyak 100 dosis vaksin telah disuntikkan. Untuk Vaksinasi pada Selasa ini dilanjutkan di Kecamatan Kragan. (eko/redaksi)