Sragen, Infojateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sragen Hasil Pemilihan Tahun 2024.
Rapat dipimpim Ketua DPRD Kabupaten Sragen, Suparno di Ruang Paripurna, Sekretariat DPRD setempat, Rabu (15/1/2025) malam.
Suparno menyampaikan bahwa, rapat digelar sebagai tindak lanjut dari pengesahan dan penetapan paslon Bupati dan Wabup Sragen Terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, pada Kamis (9/1/2025) lalu.
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris DPRD Kabupaten Sragen, Tedi Rosanto mengumumkan penetapan Sigit Pamungkas-Suroto sebagai sebagai Paslon Bupati dan Wabup Sragen terpilih dengan perolehan suara sebanyak 330.830 suara atau sebanyak 56,70% dari total suara.
“Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sragen hasil pemilihan tahun 2020 akan berakhir sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sragen hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024, sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan,” jelas Tedi. (eko/redaksi)