DLH Kendal Ajak Masyarakat Pilah Sampah Sesuai Tanggal Genap Ganjil

infojateng.id - 20 Januari 2025
DLH Kendal Ajak Masyarakat Pilah Sampah Sesuai Tanggal Genap Ganjil
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal melakukan long march dari Stadion Madya di Jalan Laut hingga Stadion Utama Kebondalem Kendal, Minggu (19/1/2025). Dok. Diskominfo Kendal - (infojateng.id)
|
Editor

Kendal, Infojateng.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal melakukan long march dari Stadion Madya di Jalan Laut hingga Stadion Utama Kebondalem Kendal, Minggu (19/1/2025).

Long March diikuti oleh Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto beserta seluruh jajarannya dengan membawa spanduk bertulisan imbauan.

Imbauan tersebut bertuliskan agar masyarakat dilarang buang sampah sembarangan, pilah sampah mulai sekarang, dan tulisan buang sampah sembarangan denda Rp 50 juta.

Selain itu, seluruh peserta long march menyuarakan Perda 13 tahun 2012 tentang pengolaan sampah di Kabupaten Kendal.

Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya dari DLH Kendal dalam mensosialisasikan Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kendal.

“Kegiatan ini menjadi momentum pendobrak saat melaksanakan Perda No 13 Tahun 2012. Kita akan tekankan kewajiban pilah sampah dan pengelolaan sampah, serta pemberlakuan ganjil genap yang akan dimulai pada bulan Februari 2025,” tutur Aris.

Aris menambahkan, terkait dengan pemberlakuan ganjil genap, rancana penerapannya untuk sampah organik pada tanggal ganjil dan sampah non organik pada tanggal genap.

Sehingga warga harus memilah sampah di rumah sebelum akhirnya dibuang di tempat pembuangan sampah.

“Pelaksanaan penanganan sampah, mulai dari pengangkutan hingga pembuangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono harus sesuai dengan aturan ganjil genap,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan, bahwa aksi sosialisasi yang dilakukan saat car free day ini menjadi awal informasi kepada masyarakat umum.

Karena nantinya akan dilanjutkan dengan sosialisasi di tingkat lima eks kawedanan di Kabupaten Kendal, yaitu Boja, Kaliwungu, Sukorejo, Kendal, dan Weleri.

Pihaknya juga menegaskan dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012 ini juga mengatur terkait sanksi baik hukuman maupun denda bagi warga yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat.

Ia menyebut, sanksi hukuman itu bisa maksimal 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Aris berpesan, agar masyarakat dan semua pihak dapat bersama-sama mengatasi permasalahan sampah, termasuk pemerintah desa, swasta dan lapisan masyarakat bisa ikut terlibat aktif dalam mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Kendal. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Tim Siraju Polres Jepara Bubarkan Pesta Miras & Razia Kos-Kosan Mesum Jelang Ramadhan

Tim Siraju Polres Jepara Bubarkan Pesta Miras & Razia Kos-Kosan Mesum Jelang Ramadhan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Jelang Ramadhan, Polres Jepara Sita Ratusan Botol Miras dalam Operasi Pekat

Jelang Ramadhan, Polres Jepara Sita Ratusan Botol Miras dalam Operasi Pekat

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Perum BULOG Cabang Pati Serap Gabah Hasil Panen mengacu HPP Terbaru

Perum BULOG Cabang Pati Serap Gabah Hasil Panen mengacu HPP Terbaru

Ekonomi   Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Nusron Belum Tahu Ada Dokumen Terbakar Atau Tidak

Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Nusron Belum Tahu Ada Dokumen Terbakar Atau Tidak

Info Jateng   Info Nasional
Ma’arif NU Jateng dan MKKS SMK Jalin Sinergi Tingkatkan Kemitraan dengan Dunia Industri

Ma’arif NU Jateng dan MKKS SMK Jalin Sinergi Tingkatkan Kemitraan dengan Dunia Industri

Info Jateng
Pelatih Red Spark Ungkap Kunci Kemenangan Atas Hyundai

Pelatih Red Spark Ungkap Kunci Kemenangan Atas Hyundai

Olahraga
Bocah 11 Tahun di Jepara Tewas Tenggelam di Bekas Galian C

Bocah 11 Tahun di Jepara Tewas Tenggelam di Bekas Galian C

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Bakti Religi, Polsek Pakis Aji Bersama Forkopincam Bersihkan Rumah Ibadah

Bakti Religi, Polsek Pakis Aji Bersama Forkopincam Bersihkan Rumah Ibadah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Puluhan Peserta PTSL Wedarijaksa Tak Kebagian Patok, Warga Pertanyakan Kejelasan Program

Puluhan Peserta PTSL Wedarijaksa Tak Kebagian Patok, Warga Pertanyakan Kejelasan Program

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Pelatih Pink Spider Bersyukur Hyundai Dikalahkan Red Spark, Ini Alasannya

Pelatih Pink Spider Bersyukur Hyundai Dikalahkan Red Spark, Ini Alasannya

Olahraga
Lubang di Jalan Pantura Makan Korban, Pemkab Batang Desak BBPJN Segera Perbaiki

Lubang di Jalan Pantura Makan Korban, Pemkab Batang Desak BBPJN Segera Perbaiki

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Piala FA: Prediksi Brighton Vs Chelsea, The Blues Diunggulkan

Piala FA: Prediksi Brighton Vs Chelsea, The Blues Diunggulkan

Info Jateng   Olahraga
Diskusi Bersama Pejabat Pemerintahan di Jepara, Ini Ajakan Wakil Ketua KPK

Diskusi Bersama Pejabat Pemerintahan di Jepara, Ini Ajakan Wakil Ketua KPK

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Dinpermades Rembang Ingatkan Akun CMS Desa Tidak Dikuasai Satu Orang

Dinpermades Rembang Ingatkan Akun CMS Desa Tidak Dikuasai Satu Orang

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Pusat Pengobatan Alat Vital Jogja Hj. Mak IYOT: Solusi Tepat untuk Vitalitas Pria

Pusat Pengobatan Alat Vital Jogja Hj. Mak IYOT: Solusi Tepat untuk Vitalitas Pria

Laporan Khusus
881 Puskesmas di Jateng Siap Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis Serentak Pekan Depan

881 Puskesmas di Jateng Siap Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis Serentak Pekan Depan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Kesehatan
Rawan Hidrometeorologi, Ombudsman Jateng Pantau Rumah Pompa Kali Tenggang

Rawan Hidrometeorologi, Ombudsman Jateng Pantau Rumah Pompa Kali Tenggang

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
DPRD Usulkan Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Jateng Terpilih, Nana Apresiasi Lancarnya Pilkada

DPRD Usulkan Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Jateng Terpilih, Nana Apresiasi Lancarnya Pilkada

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
DPRD Jateng Setujui Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil

DPRD Jateng Setujui Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Kembangkan Sektor Pariwisata, Sekda Jateng Apresiasi Kontribusi Aktif Mangkunegara X

Kembangkan Sektor Pariwisata, Sekda Jateng Apresiasi Kontribusi Aktif Mangkunegara X

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Seni & Budaya
Close Ads X