Pati, infojateng.id – Kasus penipuan dengan mengatasnamakan pejabat kembali terjadi di Kabupaten Pati, Selasa (21/1/2025).
Kali ini, penipu mencatut nama pimpinan DPRD Pati Bambang Susilo yang juga sebagai Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati. Bahkan, tak segan pelaku menargetkan Camat Tayu Imam Rifa’i sebagai korban.
Dikonfirmasi mengenai hal itu Camat Tayu Imam Rifa’i menjelaskan, awalnya nomor tersebut (081324569053, Red) mengirim pesan melalui aplikasi WhatApp kepadanya. Dalam pesan tersebut, penipu mengaku bahwa ia adalah Bambang Susilo dari DPRD Pati.
“Setelah mengirim Wa pelaku menelfon dan meminta nomor perwakilan pimpinan PT. LPI. Karena suara yang saya kenal seperti bukan Pak Bambang, saya mengkonfirmasi ke Pak Bambang langsung melalui telepon ke nomor pribadinya, dan ternyata itu tidak beliau,” jelasnya kepada wartawan infojateng.id.
Imam Rifai mengaku, pelaku memang belum ada indikasi meminta uang atau lainnya. Karena diketahui itu bukan nomornya Bambang Susilo, ia pun tidak menanggapi permintaan dari penipu tersebut.
“Belum sampai kesana (minta uang, red). Jadi penipu mengatasnamakan Pak Bambang untuk minta nomer pimpinan PT.LPI,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Pati Bambang Susilo mengakui baru mengetahui ada penipuan tersebut saat dihubungi Camat Tayu Imam Rifai. Ia pun mengabil langkah dengan membuat konfirmasi bahwa nomor tersebut bukan dirinya melalui status WA.
Dalam status WA-nya itu, Bambang Susilo menuliskan bahwa ada oknum yang mengatasnamakan dia dan kedudukannya. Bambang pun berpesan agar menghiraukan apabila dihubungi nomor tersebut. “Yth. Sahabat, teman2 dan bapak ibu sekalian. Ada yang menggunakan profil saya dan kedudukan saya yang dengan no HP bukan milik saya. Apabila dihubungi nomer HP tersebut mohon diabaikan, karena itu bukan kontak HP saya,” tulisnya dengan menyertakan foto nomer HP penipu terebut.
Sebelumnya kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Pati. Pada tahun 2022, nama Henggar Budi Anggoro yang saat itu Pejabat Bupati Pati, juga pernah dicatut penipu. Kemudian, pada 2023, salah seorang anggota polisi namanya dicatut untuk melakukan penipuan. Bahkan, pada saat itu, warga Kauman, Pati menjadi korbannya hingga merugi jutaan rupiah.(hid/redaksi)