Jepara, Infojateng.id – Menghadapi bulan suci Ramadan, jajaran Polres Jepara gencar menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) kegiatan rutin yang dioptimalkan (KRYD) dengan sasaran razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi, Selasa (21/1/2025).
Dalam razia ini, Polres Jepara melalui Satuan Samapta berhasil menyita sebanyak 64 botol miras berbagai merk di Kecamatan Mayong.
Adapun miras yang berhasil disita meliputi 14 botol anggur kolesom, 10 botol bir angker, 1 botol newport, 6 botol vodka mix, 5 botol beras kencur, 4 botol kawa-kawa, 5 botol joker, 4 botol bir Singaraja, 5 botol congyang, 1 botol anggur putih dan 9 botol arak bali.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa 64 botol miras tersebut disita di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Perederan miras itu diketahui adanya laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polri dan pesan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040. Kemudian Polisi melakukan penyelidikan.
“Ada 64 botol miras yang berhasil kami amankan di berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Mayong,” ujar AKP Dwi.
Dia juga menyampaikan, sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Jepara.
“Kita minimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang bulan suci Ramadan,” ucapnya.
Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Jepara untuk dimintai keterangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual miras, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat memicu hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya. (eko/redaksi)