PATI-Beberapa tahun belakang Indonesia dicap sebagai penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok. Pemerintah telah menetapkan target dalam pengurangan sampah plastik mengacu pada Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yaitu jumlah pengurangan sampah plastik 30 persen pada 2025.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah kabupaten Pati melalalui Peraturan Bupati Pati No 33 Tahun 2019, tentang sosialisasi pengurangan penggunaan kantong plastik salah satunya dengan menempelkan stiker di beberapa minimarket modern (26/7/2019). Seperti diketahui perbub ini bertujuan mendorong masyarakat untuk peduli mengurangi penggunaan kantong plastik dengan bahan-bahan ramah lingkungan.
“Harapannya penggunaan kantong plastik sekali pakai dapat diminimalisir karena sifat plastik yang tidak dapat diurai, berbeda dengan bahan lain seperti kertas dan daun”. Ungkap Bupati Pati Haryanto
“Perbup ini bersifat pembinaan dan membudidayakan masyarakat agar membiasakan membawa kantong sendiri saat berbelanja. Targetnya seluruh tempat perbelanjaan, pertokoan, pasar tradisional, swalayan dan minimarket akan diberlakukan bebas kantong plastik. Nantinya ada sanksi denda setelah ada perda seperti perda larangan merokok di tempat umum”. Ungkapnya
Ia menambahkan pengurangan penggunaan kantong plastik secara bertahap mulai dari sosialisasi perbup dan himbauan-himbauan. Sebab, banyak alternatif penggunaan kantong selain plastik, seperti tas dan keranjang belanja yang bisa dipakai berulang kali. Walaupun begitu, yang terpenting adalah perlu dibangun kesadaran warga untuk lebih peduli pada lingkungan.
Pihaknya berencana menggandeng dan bekerjasama dengan pengrajin daur ulang, komunitas peduli lingkungan, bank sampah, UMKM agar dapat menyediakan kantong plastik ramah lingkungan untuk minimarket.(redaksi)
Saya sebagai anak Pati yang merantau dan berjuang di daerah lain bangga dengan perkembangan Kabupaten Pati ,bravo bapak Bupati
Iya bu