Kota Pekalongan, Infojateng.id – Sebanyak 125 bidang tanah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan resmi bersertifikat. Legalisasi aset pemerintah daerah tersebut guna memastikan pengelolaan tanah yang lebih akuntabel dan transparan.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan atas penyelesaian dokumen legal aset pemerintah daerah.
Sertifikat tersebut merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Pekalongan untuk mengamankan dan memanfaatkan aset daerah, secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
“Sertifikasi tanah ini akan mendukung pembangunan dan mencegah potensi sengketa tanah di masa depan,” ujar Mas Aaf, sapaan akrab Wali Kota.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini, menuturkan, setiap tahun pihaknya melakukan penertiban atas aset Pemkot Pekalongan, terutama aset tanah yang belum bersertifikat.
Pada 2024, kata dia, Pemkot Pekalongan menargetkan 250 bidang tanah disertifikasi.
Tetapi, sesuai dengan penelitian kelengkapan persyaratan pengurusan sertifikat oleh BPN setempat, sampai akhir tahun lalu, hanya 125 bidang tanah yang bisa disertifikatkan.
“Pada 2025, kami akan menata lagi terkait tanah-tanah aset Pemkot yang bisa diusulkan untuk disertifikatkan, termasuk yang kemarin belum bisa karena berkasnya belum lengkap. Ini masih kami telusuri bersama dengan dinas terkait untuk kelengkapan berkasnya,” beber Anita.
Anita menilai, ada beberapa kemungkinan faktor penyebab belum lengkapnya berkas tersebut, di antaranya berkasnya masih tertinggal di dinas terkait, atau kelengkapan berkasnya belum dapat dipenuhi karena keterbatasan waktu.
Ia berharap, penertiban aset pemkot tersebut dapat menghindarkan kejadian pemanfaatan atau penguasaan aset oleh pihak lain tanpa seizin Pemkot Pekalongan.
“Dengan diserahkan sertifikat 125 bidang tanah milik Pemkot ini, maka secara legalitas sudah jelas tanah milik Pemkot yang nantinya bisa ditandai dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” imbuhnya.
Dengan begitu, Pemkot akan lebih mantap lagi dalam menata dan menginventarisasi aset-aset yang ada di Pemkot Pekalongan.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono menjelaskan, penyerahan sertifikat ini penggunaannya berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos), jalan, mushola, serta interchange tol.
Joko menyebutkan, 125 bidang tanah aset Pemkot yang disertifikakasi oleh BPN itu tersebar di 12 kelurahan, dengan total luasan 6,5 hektare tanah.
“Harapannya, di Tahun 2025, kami bisa berkolaborasi lagi lebih baik dengan Pemkot Pekalongan, sehingga aset-aset milik Pemkot bisa disertifikatkan lebih banyak lagi dan asetnya bisa lebih aman dari mafia tanah, sengketa maupun konflik pertanahan,” ujar Joko. (eko/redaksi)