Kabupaten Semarang, Infojateng.id – Paguyuban Kepala Desa Hamong Projo se-Kecamatan Banyubiru menandatangi kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Penandatangan dilakukan oleh 10 orang kepala desa dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Ismail Fahmi, di anjungan ObJek Wisata Bukit Cinta, Desa Kebondowo, Banyubiru, Kamis (23/1/2025) sore.
Kajari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi menyebut, perjanjian kerja sama ini menjadi langkah awal mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Termasuk, penggunaan dana desa untuk pembangunan tanpa khawatir melanggar hukum.
“Silakan para kepala desa untuk datang ke Kantor Kejaksaan, untuk konsultasi ataupun meminta pendapat hukum. Bahkan, bantuan hukum akan diberikan berdasarkan perjanjian kerja sama ini,” terang Ismail.
Disampaikan, pihaknya juga menyediakan rumah asistensi, yang melayani pendampingan maupun penyuluhan hukum sesuai kebutuhan para kepala desa.
Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha berharap, perjanjian kerja sama ini dapat membawa manfaat bagi pembangunan dan warga desa.
Kades Sepakung, Ahmat Nuri mengakui, perjanjian tersebut membuat dirinya dapat bekerja dengan nyaman.
“Jika ada hal tentang pengelolaan dana desa, kita bisa langsung tanya dan didampingi oleh kejaksaan. Sehingga, kita tidak akan melanggar hukum,” tutur Nuri. (eko/redaksi)