Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Jepara, Ternyata ini Pelakunya

infojateng.id - 25 Januari 2025
Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Jepara, Ternyata ini Pelakunya
Pelaku pencabulan MK dimintai keterangan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (24/1/2025). - (infojateng.id)
|
Editor

Jepara, Infojateng.id – Pelaku pencabulan terhadap balita berusia 3,5 tahun di Jepara, berhasil diungkap Satreskrim Polres Jepara. Pelaku tak lain ternyata calon ayah tiri korban yakni MAK (23).

Hal itu disampaikan Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela di Mapolres setempat, Jumat (24/1/2025).

“Motifnya, tersangka sakit hati dengan ibu korban (calon istri) karena suka marah-marah,” ujar Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso.

Untuk modus operandinya sendiri, kata Edy, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban dengan memasukkan jari tengah ke alat kelamin korban sebanyak 2 (dua) kali,” ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, Polres Jepara berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya 1 buah gaun, 1 buah celana pendek, 1 buah celana dalam, 1 buah kaos dan 1 buah celana panjang jeans.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara cepat dan profesional. Korban juga kita berikan pendampingan psikologi trauma healing dari unit PPA Polres Jepara yang bekerja sama dengan stakeholder terkait di Kabupaten Jepara,” ucap wakapolres.

Selain itu, Kompol Edy mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan atau pelecehan.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui tindakan yang melanggar hukum. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah kasus serupa,” pungkasnya.

Sementara itu, Pelaku yang berinisial MAK (23) itu mengaku baru kali pertama melakukan perbuatan tersebut.

Saat itu, isi kepalanya hanya dipenuhi rasa sakit hati terhadap ibu korban (calon istri). Meskipun masih calon istri, pasangan itu memang sudah sering tinggal satu rumah.

”(Alasan sakit hati) kalau malam itu, kalau (calon) istri saya tidur, saya disuruh nyebokin terus,” kata MAK.

Saat itu, kata dia, korban pulang bermain dari rumah tetangga lalu buang air besar di toilet.

Saat korban meminta dibersihkan, ibunya sedang tertidur pulas. Akhirnya MAK terpaksa membersihkannya.

Dia menggunakan jari tengahnya untuk mencabuli korban sebanyak dua kali. Dia melakukan itu dengan sadar tanpa pengaruh alkohol atau obat-obatan apapun.

Dia juga mengaku tidak memiliki kelainan ketertarikan atau suka dengan anak kecil.

”Saya melakukannya dengan jari,” ungkap kuli bangunan itu.

Akibat pencabulan itu, korban kesakitan dan mengalami pendarahan. Karena panic, ia lalu membawa korban ke rumah sakit bersama calon istrinya.

Kepada calon istrinya, saat itu dia mengaku bahwa korban jatuh dan berdarah. Setelah kejadian itu, dia merasa takut.

Dia pun masih menemani korban di rumah sakit. Bahkan, dia juga ikut mengantar calon istrinya melapor ke Satreskrim Polres Jepara.

Hingga pada akhirnya, dia baru mengakui perbuatannya setelah dimintai keterangan oleh penyidik untuk kali kedua. Saat itu dia langsung dibekuk Polisi.

Pada kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faisal Wildan Umar Rela menyampaikan terkait kondisi fisik balita berusia 3,5 tahun yang merupakan korban pencabulan semakin membaik. Namun sampai saat ini kondisi mentalnya masih belum pulih.

”Saat ini anak korban dalam keadaan sehat wal afiat. Karena kemarin sempat ada kabar korban meninggal dunia. Itu hoaks,” jelas AKP Wildan.

Wildan menyatakan, korban yang sebelumnya dirawat intensif di rumah sakit, kini sudah dibawa pulang. Saat ini, korban juga dalam kondisi aman.

“Kondisinya sudah mulai stabil. Dan sudah mulai bisa memberikan keterangan,” tegasnya.

Hanya saja, sampai kini kondisi psikologisnya masih belum pulih. Sehingga penyidik belum bisa meminta keterangan dengan jelas.

”Korban masih ada ketakutan. Ada trauma. Sehingga belum sepenuhnya kami bisa mintai keterangan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Saat ini, korban mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Jepara. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Sukoharjo Siapkan Strategi Penanggulangan Bencana di Musim Hujan

Sukoharjo Siapkan Strategi Penanggulangan Bencana di Musim Hujan

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Pemkab Temanggung Jamin Pasokan Elpiji Bersubsidi Aman

Pemkab Temanggung Jamin Pasokan Elpiji Bersubsidi Aman

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng
Upaya Konservasi Lahan, Pemkab Temanggung Lakukan Reboisasi

Upaya Konservasi Lahan, Pemkab Temanggung Lakukan Reboisasi

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng
Sosok Mbah Slamet, Penjaga Makam Kedungdowo yang Amanah

Sosok Mbah Slamet, Penjaga Makam Kedungdowo yang Amanah

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Sudut Pandang
Ratusan Siswa SDN Proyonanggan 5 Batang Berikan Donasi Warga Terdampak Banjir

Ratusan Siswa SDN Proyonanggan 5 Batang Berikan Donasi Warga Terdampak Banjir

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Tinjau Normalisasi Sungai Wulan, Pj Gubernur : Upaya Kurangi Risiko Banjir di 3 Kabupaten

Tinjau Normalisasi Sungai Wulan, Pj Gubernur : Upaya Kurangi Risiko Banjir di 3 Kabupaten

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Inacraft 2025 : Kitchen Ware Kayu Asal Jateng Diminati Turis Mancanegara

Inacraft 2025 : Kitchen Ware Kayu Asal Jateng Diminati Turis Mancanegara

Ekonomi   Info Jateng   Laporan Khusus
Cegah Potensi Penyimpangan Distribusi, Polda Jateng Pantau Penjualan Gas LPG

Cegah Potensi Penyimpangan Distribusi, Polda Jateng Pantau Penjualan Gas LPG

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Layak Jadi Percontohan Nasional, Bupati Ngesti Tinjau Konsolidasi Tanah Terpadu di Kaligawe

Layak Jadi Percontohan Nasional, Bupati Ngesti Tinjau Konsolidasi Tanah Terpadu di Kaligawe

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Kini Wonosobo Miliki Kawasan Tanpa Rokok

Kini Wonosobo Miliki Kawasan Tanpa Rokok

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kapolda Minta Personel Introspeksi dan Berbenah

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kapolda Minta Personel Introspeksi dan Berbenah

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Kunjungi Stan Inacraft 2025, Shinta Nana Ajak “Ngelarisi” Produk UMKM Jateng

Kunjungi Stan Inacraft 2025, Shinta Nana Ajak “Ngelarisi” Produk UMKM Jateng

Ekonomi   Info Jateng   Laporan Khusus
Produk UMKM Jateng Pikat Sejumlah Tokoh Nasional di Gelaran Inacraft 2025

Produk UMKM Jateng Pikat Sejumlah Tokoh Nasional di Gelaran Inacraft 2025

Ekonomi   Info Jateng   Laporan Khusus
Kunker di Boyolali, Komisi A DPRD Jateng Bahas Penanggulangan Kemiskinan

Kunker di Boyolali, Komisi A DPRD Jateng Bahas Penanggulangan Kemiskinan

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan
Dukung Bulog Serap Gabah dan Beras Petani, Nana Minta Gudang Pemerintah Didayagunakan

Dukung Bulog Serap Gabah dan Beras Petani, Nana Minta Gudang Pemerintah Didayagunakan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Haul Kiai Surgi, Ribuan Pasukan Kirab Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa

Haul Kiai Surgi, Ribuan Pasukan Kirab Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Seni & Budaya
Evaluasi Strategi dan Langkah Pencegahan Pemborosan Pangan

Evaluasi Strategi dan Langkah Pencegahan Pemborosan Pangan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
RSIA NUZULA Hadir Sebagai Rumah Sakit Rujukan untuk Tekan AKI dan AKB

RSIA NUZULA Hadir Sebagai Rumah Sakit Rujukan untuk Tekan AKI dan AKB

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Kesehatan
Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng
Diskominfo Cilacap Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renja 2026

Diskominfo Cilacap Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renja 2026

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng   Pemerintahan
Close Ads X