PBNU Tegaskan Aturan Baru, Ini Daftar yang Bukan Bagian Resmi NU

infojateng.id - 26 Januari 2025
PBNU Tegaskan Aturan Baru, Ini Daftar yang Bukan Bagian Resmi NU
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

Semarang, Infojateng.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mengeluarkan aturan baru terkait posisi resmi perangkat organisasi NU. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 yang diterbitkan pada 7 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk mempertegas batasan entitas yang berhak mengatasnamakan NU.

Hak Kebebasan Berserikat dan Ketegasan PBNU

Dalam surat edaran tersebut, PBNU menegaskan penghargaan terhadap hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Namun, tidak semua pihak berhak mendirikan atau mengatasnamakan diri sebagai bagian dari Jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU) tanpa dasar yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

“Belakangan ini, banyak entitas yang mengaku atau menisbatkan diri sebagai bagian dari NU. Beberapa bahkan memiliki aktivitas masif dan melakukan engagement dengan pihak luar, sehingga menimbulkan kebingungan dan salah paham di masyarakat,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU, Nur Hidayat, pada Sabtu (25/1/2025).

Konsolidasi Struktur NU: Agenda Besar PBNU

Surat edaran ini diterbitkan sebagai bagian dari agenda Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, yang menekankan pentingnya konsolidasi struktur dan tata kelola di lingkungan NU.

“Struktur NU harus solid dan koheren. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk memastikan organisasi berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan menghindari penyalahgunaan nama besar NU,” jelas Nur Hidayat.

Selain itu, SE ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada entitas di luar NU agar tidak sembarangan membawa nama atau atribut NU dalam aktivitas mereka, apalagi jika tidak di bawah tanggung jawab PBNU.

Daftar Entitas yang Bukan Bagian dari Struktur NU

PBNU dengan tegas menyebutkan beberapa entitas yang selama ini mengaku sebagai bagian dari Perkumpulan NU, namun sebenarnya tidak terdaftar dalam struktur resmi NU. Berikut daftar entitas tersebut:

  1. Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU)
  2. Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU)
  3. Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN)
  4. Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU)
  5. Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU)
  6. Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU)
  7. Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU)
  8. Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI)
  9. Perkumpulan Ahli Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN)
  10. Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS)
  11. Organisasi lain yang tidak tercantum dalam AD/ART NU.

Nur Hidayat menyoroti beberapa entitas, seperti Himpunan Advokat NU (HIMANU), yang bahkan berkolaborasi dengan kementerian dan KUA dengan membawa nama NU. “Ini perlu diperjelas, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih jauh,” tegasnya.

Mencegah Penyalahgunaan Nama NU

Surat edaran ini menjadi langkah penting bagi PBNU untuk menjaga kemurnian dan kredibilitas organisasi. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi pihak yang sembarangan menggunakan nama besar NU untuk kepentingan tertentu.

Langkah ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat dan pihak luar agar lebih cermat dalam memahami entitas yang benar-benar resmi di bawah naungan NU. Semoga dengan adanya SE ini, struktur NU semakin solid dan terarah untuk mendukung visi besar organisasi. (one/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Tim Siraju Polres Jepara Bubarkan Pesta Miras & Razia Kos-Kosan Mesum Jelang Ramadhan

Tim Siraju Polres Jepara Bubarkan Pesta Miras & Razia Kos-Kosan Mesum Jelang Ramadhan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Jelang Ramadhan, Polres Jepara Sita Ratusan Botol Miras dalam Operasi Pekat

Jelang Ramadhan, Polres Jepara Sita Ratusan Botol Miras dalam Operasi Pekat

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Perum BULOG Cabang Pati Serap Gabah Hasil Panen mengacu HPP Terbaru

Perum BULOG Cabang Pati Serap Gabah Hasil Panen mengacu HPP Terbaru

Ekonomi   Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Nusron Belum Tahu Ada Dokumen Terbakar Atau Tidak

Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Nusron Belum Tahu Ada Dokumen Terbakar Atau Tidak

Info Jateng   Info Nasional
Ma’arif NU Jateng dan MKKS SMK Jalin Sinergi Tingkatkan Kemitraan dengan Dunia Industri

Ma’arif NU Jateng dan MKKS SMK Jalin Sinergi Tingkatkan Kemitraan dengan Dunia Industri

Info Jateng
Pelatih Red Spark Ungkap Kunci Kemenangan Atas Hyundai

Pelatih Red Spark Ungkap Kunci Kemenangan Atas Hyundai

Olahraga
Bocah 11 Tahun di Jepara Tewas Tenggelam di Bekas Galian C

Bocah 11 Tahun di Jepara Tewas Tenggelam di Bekas Galian C

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Bakti Religi, Polsek Pakis Aji Bersama Forkopincam Bersihkan Rumah Ibadah

Bakti Religi, Polsek Pakis Aji Bersama Forkopincam Bersihkan Rumah Ibadah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Puluhan Peserta PTSL Wedarijaksa Tak Kebagian Patok, Warga Pertanyakan Kejelasan Program

Puluhan Peserta PTSL Wedarijaksa Tak Kebagian Patok, Warga Pertanyakan Kejelasan Program

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Pelatih Pink Spider Bersyukur Hyundai Dikalahkan Red Spark, Ini Alasannya

Pelatih Pink Spider Bersyukur Hyundai Dikalahkan Red Spark, Ini Alasannya

Olahraga
Lubang di Jalan Pantura Makan Korban, Pemkab Batang Desak BBPJN Segera Perbaiki

Lubang di Jalan Pantura Makan Korban, Pemkab Batang Desak BBPJN Segera Perbaiki

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Piala FA: Prediksi Brighton Vs Chelsea, The Blues Diunggulkan

Piala FA: Prediksi Brighton Vs Chelsea, The Blues Diunggulkan

Info Jateng   Olahraga
Diskusi Bersama Pejabat Pemerintahan di Jepara, Ini Ajakan Wakil Ketua KPK

Diskusi Bersama Pejabat Pemerintahan di Jepara, Ini Ajakan Wakil Ketua KPK

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Dinpermades Rembang Ingatkan Akun CMS Desa Tidak Dikuasai Satu Orang

Dinpermades Rembang Ingatkan Akun CMS Desa Tidak Dikuasai Satu Orang

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Pusat Pengobatan Alat Vital Jogja Hj. Mak IYOT: Solusi Tepat untuk Vitalitas Pria

Pusat Pengobatan Alat Vital Jogja Hj. Mak IYOT: Solusi Tepat untuk Vitalitas Pria

Laporan Khusus
881 Puskesmas di Jateng Siap Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis Serentak Pekan Depan

881 Puskesmas di Jateng Siap Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis Serentak Pekan Depan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Kesehatan
Rawan Hidrometeorologi, Ombudsman Jateng Pantau Rumah Pompa Kali Tenggang

Rawan Hidrometeorologi, Ombudsman Jateng Pantau Rumah Pompa Kali Tenggang

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
DPRD Usulkan Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Jateng Terpilih, Nana Apresiasi Lancarnya Pilkada

DPRD Usulkan Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Jateng Terpilih, Nana Apresiasi Lancarnya Pilkada

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
DPRD Jateng Setujui Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil

DPRD Jateng Setujui Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Kembangkan Sektor Pariwisata, Sekda Jateng Apresiasi Kontribusi Aktif Mangkunegara X

Kembangkan Sektor Pariwisata, Sekda Jateng Apresiasi Kontribusi Aktif Mangkunegara X

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Seni & Budaya
Close Ads X