Boyolali, Infojateng.id – Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan dua unit Mitsubishi Colt 120 SS. Kasus ini bermula pada akhir tahun 2024 di Dukuh Sidorejo, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam keterangan persnya, Senin (27/1/2025), menyebutkan bahwa tersangka BMRRP (37) menyewa kendaraan dari korban Purwanto (50) pada Jumat (15/11/2024) dengan perjanjian sewa selama sepuluh hari. Namun, setelah jatuh tempo, kendaraan tidak dikembalikan kepada pemilik. Pelaku malah menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain.
“Korban mengalami kerugian hingga Rp125 juta dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Cepogo. Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cepogo bersama Tim Resmob Polres Boyolali melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKBP Rosyid Hartanto.
Pelaku, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Sleman, Yogyakarta, berhasil diringkus di wilayah Baki, Sukoharjo. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk salinan BPKB dan kendaraan yang digelapkan.
Kapolres Rosyid menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi penyewaan kendaraan. “Pastikan identitas penyewa dan selalu gunakan kontrak resmi untuk meminimalkan risiko,” imbuhnya.
Untuk menghindari kejadian serupa, Polres Boyolali mengimbau warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam transaksi yang melibatkan aset bernilai tinggi seperti kendaraan bermotor.
Dengan keberhasilan ini, Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya. (one/redaksi)