Semarang, Infojateng.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan efisiensi anggaran pada 16 pos belanja.
Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto meminta K/L untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp256,1 triliun guna meningkatkan efektivitas penggunaan APBN.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan efisiensi anggaran dengan persentase pemangkasan yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Berikut rinciannya:
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara, memastikan anggaran lebih tepat sasaran, serta mendukung prioritas pembangunan nasional di era pemerintahan Presiden Prabowo. (one/redaksi)