Nekat Beroperasi di Jalan Raya, Polisi Tindak Tegas Dua Kereta Kelinci

infojateng.id - 1 Februari 2025
Nekat Beroperasi di Jalan Raya, Polisi Tindak Tegas Dua Kereta Kelinci
Satlantas Polres Jepara melakukan penindakan terhadap kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya Karangkebagusan-Tegalsambi, Kabupaten Jepara, Sabtu (1/2/2025) pagi. - (infojateng.id)
|
Editor

Jepara, Infojateng.id – Satlantas Polres Jepara melakukan penindakan terhadap kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya Karangkebagusan-Tegalsambi, Kabupaten Jepara, Sabtu (1/2/2025) pagi.

Pasalnya, aktivitas kendaraan yang dirakit secara ilegal itu dinilai membahayakan bagi penumpang maupun pengendara lain.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara, Ipda Ahmad Riyanto menyampaikan, meski sudah ada imbauan agar kereta kelinci tidak beroperasi di jalan raya, namun imbauan tersebut tidak diindahkan.

Saat melakukan patroli siaga di obyek wisata, pihaknya tak sengaja mendapati dua kereta kelinci yang sedang beroperasi di Jalan Raya Desa Tegalsambi menuju Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara.

Dua kereta kelinci yang membawa puluhan penumpang anak-anak dan orang dewasa itu hendak menuju obyek wisata terpaksa dihentikan.

“Kami hentikan dua unit kereta kelinci berpenumpang puluhan orang di jalan raya,” kata Ipda Riyanto.

Dia menjelaskan, tindakan tegas itu terpaksa dilakukan karena memang kereta kelinci itu sangat tidak layak jalan.

Dari segi keselamatan kereta kelinci juga tidak memenuhi syarat. Tempat duduk atau sarana pengangkut penumpang hanya dibuat asal-asalan dengan materi seadanya. Ditambah lagi tidak ada bukti uji kelaikan dari Dinas Perhubungan.

“Penindakan ini sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan ibu-ibu yang sering menjadi penumpang kereta kelinci,” tegas Riyanto.

“Tindakan tegas ini terpaksa kami lakukan untuk memberikan efek jera,” lanjutnya.

Sedangkan terhadap puluhan penumpang itu, Ipda Riyanto sempat menyiapkan kendaraan. Namun mereka memilih pulang masing-masing.

Ipda Riyanto mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari memberikan penjelasan tentang berbagai hal yang menyangkut keberadaan kereta kelinci bukan masuk dalam jenis angkutan umum.

Bahwa larangan kereta kelinci melintas di jalan umum sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 308 A, pasal 278 (1), pasal 285 (2). Yakni yang mengatur tentang standart fisik dan administrasi kendaraan.

Sehingga sesuai dengan peraturan itu, kereta kelinci tetap tidak boleh melintas di jalan raya maupun jalan yang ada di pedesaan.

Apalagi ketika kereta kelinci tersebut dioperasikan untuk mengangkut penumpang di jalanan umum, keberadaannya membahayakan bagi arus lalu lintas.

“Kami imbau kepada seluruh pemilik kereta kelinci agar tidak beroperasi di luar obyek wisata. Apalagi di jalan raya. Kami pastikan akan kami tindak tegas,” tandasnya. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Tim Siraju Polres Jepara Bubarkan Pesta Miras & Razia Kos-Kosan Mesum Jelang Ramadhan

Tim Siraju Polres Jepara Bubarkan Pesta Miras & Razia Kos-Kosan Mesum Jelang Ramadhan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Jelang Ramadhan, Polres Jepara Sita Ratusan Botol Miras dalam Operasi Pekat

Jelang Ramadhan, Polres Jepara Sita Ratusan Botol Miras dalam Operasi Pekat

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Perum BULOG Cabang Pati Serap Gabah Hasil Panen mengacu HPP Terbaru

Perum BULOG Cabang Pati Serap Gabah Hasil Panen mengacu HPP Terbaru

Ekonomi   Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Nusron Belum Tahu Ada Dokumen Terbakar Atau Tidak

Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Nusron Belum Tahu Ada Dokumen Terbakar Atau Tidak

Info Jateng   Info Nasional
Ma’arif NU Jateng dan MKKS SMK Jalin Sinergi Tingkatkan Kemitraan dengan Dunia Industri

Ma’arif NU Jateng dan MKKS SMK Jalin Sinergi Tingkatkan Kemitraan dengan Dunia Industri

Info Jateng
Pelatih Red Spark Ungkap Kunci Kemenangan Atas Hyundai

Pelatih Red Spark Ungkap Kunci Kemenangan Atas Hyundai

Olahraga
Bocah 11 Tahun di Jepara Tewas Tenggelam di Bekas Galian C

Bocah 11 Tahun di Jepara Tewas Tenggelam di Bekas Galian C

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Bakti Religi, Polsek Pakis Aji Bersama Forkopincam Bersihkan Rumah Ibadah

Bakti Religi, Polsek Pakis Aji Bersama Forkopincam Bersihkan Rumah Ibadah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Puluhan Peserta PTSL Wedarijaksa Tak Kebagian Patok, Warga Pertanyakan Kejelasan Program

Puluhan Peserta PTSL Wedarijaksa Tak Kebagian Patok, Warga Pertanyakan Kejelasan Program

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Pelatih Pink Spider Bersyukur Hyundai Dikalahkan Red Spark, Ini Alasannya

Pelatih Pink Spider Bersyukur Hyundai Dikalahkan Red Spark, Ini Alasannya

Olahraga
Lubang di Jalan Pantura Makan Korban, Pemkab Batang Desak BBPJN Segera Perbaiki

Lubang di Jalan Pantura Makan Korban, Pemkab Batang Desak BBPJN Segera Perbaiki

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Piala FA: Prediksi Brighton Vs Chelsea, The Blues Diunggulkan

Piala FA: Prediksi Brighton Vs Chelsea, The Blues Diunggulkan

Info Jateng   Olahraga
Diskusi Bersama Pejabat Pemerintahan di Jepara, Ini Ajakan Wakil Ketua KPK

Diskusi Bersama Pejabat Pemerintahan di Jepara, Ini Ajakan Wakil Ketua KPK

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Dinpermades Rembang Ingatkan Akun CMS Desa Tidak Dikuasai Satu Orang

Dinpermades Rembang Ingatkan Akun CMS Desa Tidak Dikuasai Satu Orang

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Pusat Pengobatan Alat Vital Jogja Hj. Mak IYOT: Solusi Tepat untuk Vitalitas Pria

Pusat Pengobatan Alat Vital Jogja Hj. Mak IYOT: Solusi Tepat untuk Vitalitas Pria

Laporan Khusus
881 Puskesmas di Jateng Siap Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis Serentak Pekan Depan

881 Puskesmas di Jateng Siap Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis Serentak Pekan Depan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Kesehatan
Rawan Hidrometeorologi, Ombudsman Jateng Pantau Rumah Pompa Kali Tenggang

Rawan Hidrometeorologi, Ombudsman Jateng Pantau Rumah Pompa Kali Tenggang

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
DPRD Usulkan Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Jateng Terpilih, Nana Apresiasi Lancarnya Pilkada

DPRD Usulkan Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Jateng Terpilih, Nana Apresiasi Lancarnya Pilkada

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
DPRD Jateng Setujui Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil

DPRD Jateng Setujui Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Kembangkan Sektor Pariwisata, Sekda Jateng Apresiasi Kontribusi Aktif Mangkunegara X

Kembangkan Sektor Pariwisata, Sekda Jateng Apresiasi Kontribusi Aktif Mangkunegara X

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Seni & Budaya
Close Ads X