Platform Digital Tak Hapus Konten Pornografi Anak, Menkomdigi: Sanksi Berat Menanti

infojateng.id - 3 Februari 2025
Platform Digital Tak Hapus Konten Pornografi Anak, Menkomdigi: Sanksi Berat Menanti
Menkomdigi Meutya Hafid dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, dan Jabatan Fungsional Utama Kementerian Komdigi Tahun 2025 di Media Center Kementerian Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, belum lama ini. - (infojateng.id)
|
Editor

Jakarta, Infojateng.id – Kini pemerintah makin serius melindungi ruang digital dari peredaran konten berbahaya.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1×4 jam setelah menerima laporan akan dikenakan denda administratif besar dan sanksi lain.

Hal ditegaskan Meutya usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, dan Jabatan Fungsional Utama Kementerian Komdigi Tahun 2025 di Media Center Kementerian Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, belum lama ini.

“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” tegas Meutya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk melakukan takedown konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, sesuai tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran.

Untuk konten yang terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.

Selain konten pornografi anak dan terorisme, Pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lainnya yang melanggar peraturan seperti pornografi (selain pornografi anak), perjudian, aktivitas keuangan ilegal (termasuk investasi ilegal, fintech ilegal, dan pinjaman online ilegal), serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Penting untuk dicatat bahwa aturan ini berlaku khusus bagi PSE UGC di lingkup privat, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah meluncurkan SAMAN, sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif berupa denda yang nantinya akan dikenakan kepada PSE UGC (platform digital) sebagai bentuk pengawasan terhadap moderasi konten.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya dalam memperkuat pengawasan pada platform UGC sekaligus menciptakan ruang digital yang aman dan berdaya saing untuk masyarakat Indonesia.

“SAMAN adalah bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan sanksi tegas, kami yakin platform akan lebih bertanggung jawab,” ujar Menkomdigi.

Laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa pada 2021–2023 terdapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber.

Sementara itu, UNICEF mencatat bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.

Mengikuti langkah negara-negara seperti Australia dan Uni Eropa, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan arti penting kebijakan progresif untuk keamanan digital.

“Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif,” tutupnya.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat, sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi terhadap ancaman keamanan digital. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Kapolres Demak Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim

Kapolres Demak Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Update Klasemen Liga Voli Korea: Red Spark Peringkat 2, Resmi Geser Hyundai Hillstate

Update Klasemen Liga Voli Korea: Red Spark Peringkat 2, Resmi Geser Hyundai Hillstate

Olahraga
Banjir Mulai Surut, Dinsos P2PA Demak Resmi Tutup Dapur Umum

Banjir Mulai Surut, Dinsos P2PA Demak Resmi Tutup Dapur Umum

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Dikeluhkan Pengguna Jalan, Pemkab Demak Ajukan Permohonan Perbaikan Jalan Rusak ke BBPJN

Dikeluhkan Pengguna Jalan, Pemkab Demak Ajukan Permohonan Perbaikan Jalan Rusak ke BBPJN

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Persipa Tumbang dari Persipura, Suporter Mengamuk dan Serbu Lapangan

Persipa Tumbang dari Persipura, Suporter Mengamuk dan Serbu Lapangan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus   Olahraga
Dinilai sebagai Kebutuhan Utama, PKG Dapat Perhatian Masyarakat

Dinilai sebagai Kebutuhan Utama, PKG Dapat Perhatian Masyarakat

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Kesehatan
Buka Lapangan Pekerjaan, Ribuan Calon Tenaga Kerja Serbu Job Fair KITB

Buka Lapangan Pekerjaan, Ribuan Calon Tenaga Kerja Serbu Job Fair KITB

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Info Loker
Rumahnya Diperbaiki Pemprov Jateng, Ini Kata Sukondo Warga Pemalang

Rumahnya Diperbaiki Pemprov Jateng, Ini Kata Sukondo Warga Pemalang

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Waspadai Leptospirosis, Masyarakat Diminta Jangan Buang Bangkai Tikus Sembarangan

Waspadai Leptospirosis, Masyarakat Diminta Jangan Buang Bangkai Tikus Sembarangan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Kesehatan
Percepatan Status KEK, Tenant KIT Batang Dongkrak Industrialisasi

Percepatan Status KEK, Tenant KIT Batang Dongkrak Industrialisasi

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Bawaslu Pati Gelar Rakor Evaluasi dan Publikasi Pengawasan Pemilu

Bawaslu Pati Gelar Rakor Evaluasi dan Publikasi Pengawasan Pemilu

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Ngaji Bareng Ratusan Emak-emak Menandai Peresmian Gedung Majelis Taklim Ratu Kalinyamat

Ngaji Bareng Ratusan Emak-emak Menandai Peresmian Gedung Majelis Taklim Ratu Kalinyamat

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pemprov Jateng Identifikasi Potensi Pendapatan Asli Daerah Hingga 2029 

Pemprov Jateng Identifikasi Potensi Pendapatan Asli Daerah Hingga 2029 

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Pastikan Keamanan Angkutan Umum, Satlantas dan Dishub Lakukan Ram Check

Pastikan Keamanan Angkutan Umum, Satlantas dan Dishub Lakukan Ram Check

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng
Tinjau Penanganan Stunting di Banyumas, Setwapres Dorong Gencarkan Edukasi

Tinjau Penanganan Stunting di Banyumas, Setwapres Dorong Gencarkan Edukasi

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng   Kesehatan
Belajar Menulis Cerkak, Ini Sasaran KKG Dabin 3 Kecamatan Tahunan

Belajar Menulis Cerkak, Ini Sasaran KKG Dabin 3 Kecamatan Tahunan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Kebencanaan Senilai Rp230 Juta untuk Masyarakat Pemalang

Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Kebencanaan Senilai Rp230 Juta untuk Masyarakat Pemalang

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Perkuat Sinergitas dan Jaga Kamtibmas, Forkopimda Jepara Gelar Coffee Morning

Perkuat Sinergitas dan Jaga Kamtibmas, Forkopimda Jepara Gelar Coffee Morning

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Penjabat Bupati Cilacap Terima Bantuan Pembangunan 606 Tangki Septik

Penjabat Bupati Cilacap Terima Bantuan Pembangunan 606 Tangki Septik

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Satpolairud Polres Jepara Imbau Nelayan Tak Lakukan Destructive Fishing

Satpolairud Polres Jepara Imbau Nelayan Tak Lakukan Destructive Fishing

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Close Ads X