Kudus, Infojateng.id – Komplotan maling spesialis kotak amal di wilayah Kabupaten Kudus berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menyampaikan, bahwa tiga dari empat pelaku tersebut masih berusia belasan tahun dan masuk kategori di bawah umur.
“Jadi ada empat kejadian empat tkp yang sudah dilakukan pelaku ini,” jelas AKBP Ronni Bonic saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (3/2/2025).
Dia mengatakan kejadian ini bermula saat korban takmir Masjid Nurul Hikmah Desa Purwosari Kecamatan Kota hendak melaksanakan salat subuh berjamaah pada Jumat (31/1/2025) lalu.
Kemudian setelah salat subuh, pelapor melihat kotak amal yang terletak di bagian utara masjid sudah tidak ada.
“Begitu mengetahui hal tersebut mengecek kamera CCTV dan ada dua orang yang tidak dikenal lalu membawa pergi kotak amal tersebut dengan menggunakan sepeda motor,” terang dia.
Dari kejadian ini takmir masjid melaporkan kepada polisi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan bukti melalui CCTV. Tak selang beberapa hari, akhirnya polisi mendapati identitas para pelaku.
“Dari data itu kami mengetahui salah satu pelaku yang berinisial KBA (21) warga Pasuruan Kidul Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus,” jelasnya.
Polisi lalu melakukan pengintaian kepada tersangka KBA. Sebab tersangka ini sering nongkrong di wilayah Purwosari Kecamatan Kota Kudus.
“Kami lakukan penyekatan dan penangkapan sehingga pelaku KBA dan pelaku lainnya yang diduga melakukan tidak pidana pencurian kotak amal kami amankan,” jelasnya.
Dari keterangan KBA ini diketahui pelaku lainnya, yakni MHF (15), MYS (15) dan RRH (13).
Terungkap para pelaku ini telah melakukan aksi mencuri kotak amal di beberapa lokasi di wilayah Kudus.
Paling tidak ada empat lokasi masjid yang dicuri oleh sekelompok maling kotak amal ini.
“Ternyata juga pernah melakukan pencurian di Masjid Nurul Janah Pembuatan Kidul, Masjid Nurul Huda Pasuruan Lor, dan Musala Nur Pasuruan Kidul,” terang dia.
Lebih lanjut Ronni mengatakan adapun motif dari pelaku ingin mendapatkan uang. Uang untuk kebutuhan pribadi beli rokok, beli alkohol dan bayar utang. (eko/redaksi)