Jepara, Infojateng.id –Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan agar pengecer boleh menjual LPG subsidi tersebut seperti biasa.
Menurut Dasco, pengecer-pengecer LPG 3 kilogram itu akan dijadikan sub pangkalan.
Nantinya, kata dia, akan ada regulasi untuk mengatur agar harga tidak mahal di kalangan masyarakat.
Hal itu disampaikan Daco setelah ramai pemberitaan bahwa pengecer dilarang menjual LPG 3 kilogram, kini Presiden Prabowo menggulirkan kebijakan terbaru.
“DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan, bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/2/2025).
Menurut Dasco, presiden menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kilogram.
Selanjutnya, pemerintah akan menerbitkan aturan untuk menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat.
Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual elpiji supaya tidak melonjak.
“Pengecer bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari 2025, pengecer dilarang menjual gas melon.
Hal ini pun mengakibatkan polemik di masyarakat. Bahkan, kelangkaan gas di sejumlah daerah.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, mengatakan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer.
Dan penjualan hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2025 bertujuan untuk memastikan LPG 3 kilogram tidak dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Pada kesempatan tersebut, Bahlil menyampaikan bahwa lahirnya regulasi tersebut bermula dari laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM terkait penyaluran LPG 3 kg (gas melon) yang tidak tepat sasaran, mengingat gas melon tersebut merupakan subsidi dari pemerintah.
Selain itu, kata Bahlil, ada juga temuan terkait banyaknya pengecer yang menjual gas melon di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah. (eko/redaksi)