Wonosobo, Infojateng.id – Kini masyarakat di wilayah Kabupaten Wonosobo bisa menikmati fasilitas publik yang bebas dari asap rokok, alias Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kawasan tersebut meliput fasilitas pelayanan kesehatan, kawasan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja, serta tempat lain.
Penetapan lokasi tersebut sebagai KTR diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Wonosobo, Heriyono, menyampaikan, regulasi mengatur masyarakat untuk merokok di tempat yang telah disediakan.
“Peraturan ini mengatur bagaimana kita merokok dengan menyesuaikan tempat yang telah ditentukan. Saya mengimbau agar Perda ini benar-benar diimplementasikan demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat,” ujar Heriyono, di Aroma Resto Wonosobo, Selasa (4/2/2024).
Lebih lanjut, ia menekankan, regulasi ini dibuat sebagai langkah pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan individu, keluarga, masyarakat, serta lingkungan.
“Kami berharap dengan adanya perda ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok semakin meningkat, sehingga bisa tercipta kawasan yang lebih tertib dan sehat,” tambahnya.
Heriyono juga mengajak seluruh pihak untuk aktif mengampanyekan pelaksanaan KTR kepada masyarakat.
Menurut dia, peran serta semua pihak sangat dibutuhkan, agar kebijakan ini bisa berjalan efektif.
“Mari kita bersama-sama mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan ini, demi kebaikan bersama,” imbaunya. (eko/redaksi)