Purworejo, Infojateng.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial ERE (23) yang diduga melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG ukuran 12 kg non-subsidi dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik ilegal tersebut pada Jumat 31 Januari 2025 lalu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan kegiatan pemindahan isi tabung gas yang tidak sesuai dengan standar dan melanggar peraturan.
“Dalam praktiknya, tersangka menggunakan regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi,” jelas Arif dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Rabu (5/1/2025).
Dijelaskannya, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, mengingat pemindahan gas yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kebocoran bahkan ledakan.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 231 tabung gas LPG berbagai ukuran serta 90 unit regulator modifikasi yang digunakan untuk memindahkan isi gas.
Arif Budiman menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Menurutnya, tindakan seperti ini jelas melanggar hukum, dan membahayakan keselamatan banyak orang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal seperti ini,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara atau denda 60 Milyar. (eko/redaksi)