Demak, Infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak menggelar acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Purna Tugas bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun per 1 Mei 2025 pada Rabu (5/2/2025).
Acara ini berlangsung di Ruang Belimbing BKPP Demak dan dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, Sekretaris Daerah, Kepala BKPP Demak, Ketua PWRI Demak, serta Pimpinan Bank Jateng KC Demak.
Dalam laporannya, Kepala BKPP Demak, Herminingsih memaparkan bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 430 pegawai memasuki masa pensiun, terdiri dari 391 pegawai karena batas usia, 16 pegawai meninggal dunia, 4 pegawai pensiun atas permintaan sendiri, 1 pegawai pensiun anumerta, dan 4 pegawai pensiun karena alasan kesehatan.
Selain itu, terdapat 3 PPPK yang telah selesai masa kerjanya dan 11 P3K yang meninggal dunia.
“Kami juga mencatat bahwa pada tahun 2024 hanya terdapat tambahan 104 CPNS baru. Sementara itu, terhadap rekan-rekan honorer, Pemkab Demak terus berupaya maksimal dalam memperjuangkan status mereka,” ujar Herminingsih.
Ia menambahkan bahwa BKPP masih menunggu jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengangkatan pegawai honorer.
Bupati Demak sendiri telah berkomitmen untuk memperjuangkan status pegawai honorer agar tetap dapat diangkat secara bertahap.
Dalam sambutannya, Bupati Demak menyampaikan apresiasi kepada para pegawai yang telah memasuki masa purna tugas atas dedikasi dan pengabdian mereka selama ini.
“Masa pengabdian pasti ada batas akhirnya, namun kami sangat mengapresiasi semangat Bapak dan Ibu yang tetap disiplin hingga masa akhir tugas, termasuk dalam menyesuaikan diri dengan aturan seragam yang baru,” ungkapnya.
Ia juga mendoakan agar seluruh pegawai yang memasuki masa pensiun senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, dan umur panjang.
“Kami juga mohon doa dari Bapak dan Ibu yang telah purna tugas, agar kami yang masih diberi amanah dapat terus berkontribusi bagi Pemkab Demak dengan lancar dan dimudahkan dalam menjalankan tugas,” tutupnya.
Dengan adanya penyerahan SK Purna Tugas ini, diharapkan para pegawai yang telah purna tugas tetap dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan terus menjalin silaturahmi dengan Pemkab Demak. (eko/redaksi)