Boyolali, Infojateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menggelar Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong, Kecamatan Boyolali, Kamis (6/2/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Boyolali, Bony Facio Bandung dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Boyolali, Puji Astuti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali Tri Anggoro Mukti menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara sepanjang tahun 2024.
“Barang sitaan yang kita musnahkan sebanyak 60 perkara atau 7.965 item dari perkara narkotika, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (KAMNEGTIBUM dan TPUL), perkara orang harta benda (OHARDA) dan perkara tindak pidana ringan. Sementara dari narkotika lebih banyak miras dan senjata tajam,” ujar Mukti.
Lanjut dia, dari kepolisian ada 215 perkara yang dibawa ke pengadilan dan sudah dilakukan eksekusi sebanyak 242 perkara.
Menurutnya, angka tersebut jauh lebih banyak jika dibandingkan pada tahun 2023 yakni sebanyak 211 perkara.
Di tahun 2025, rentang Bulan Januari dan Februari, Kejari Boyolali telah menerima 19 perkara. KAMNEGTIBUM dan TPUL sebanyak 7 perkara, narkotika sebanyak 3 perkara, OHARDA 9 perkara.
Sementara itu, pada Tahun 2024 perkara OHARDA dilaporkan paling menonjol sebanyak 91 perkara jika dibandingkan KAMNEGTIBUM dan TPUL sebanyak 81 perkara, narkotika sebanyak 53 perkara.
“Perlunya kolaborasi antar banyak pihak dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali untuk bahu membahu menekan angka kriminalitas agar tidak terjadi peningkatan,” tuturnya.
Dia mengakui, pihaknya kini sedang berkonsentrasi untuk melakukan pengawasan pada pelaku anak dan korban anak yang terbilang cukup sering terjadi di wilayah Kabupaten Boyolali. (eko/redaksi)