Semarang, Infojateng.id – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Sabarudin Hulu melakukan pemantauan pelayanan publik terkait kelangkaan gas LPG 3 kg di sejumlah lokasi di Kota Semarang, Jumat (7/2/2025).
Dalam pantauannya tersebut, Sabarudin Hulu bersama tim mendapati keluhan warga yang juga merupakan penyandang disabilitas tuna netra. Bapak Ibnu Abdulah mengeluhkan atas sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg, justru agen menyarankan untuk membeli gas LPG 5 kg.
Setelah tiga hari berusaha mencari akhirnya mendapatkan satu gas LPG 3 kg dengan harga Rp.25.000,-.
“Kalau mengenai harga tidak masalah, selama ketersediaan aman dan telah dikaji oleh pemerintah. Saya keberatan apabila harus berganti ke gas non subsidi karena harga terlalu mahal,” ungkap Ibnu Abdulah kepada Tim Ombudsman.
Tim Ombudsman melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan hadirnya negara dalam memberikan pelayanan kepada public. Dan meminta keterangan masyarakat sebagai pengguna gas LPG 3 kg, termasuk kepada pengecer, pangkalan, dan agen gas LPG 3 kg.
Hasil dari pemantauan tim Ombudsman bahwa harga eceran tertinggi (HET) di pangkalan Rp18.000,- .
Sabarudin menegaskan, agen gas LPG 3 kg tidak berwenang mengintervensi pengecer dalam memberikan harga jual karena hanya mendistribusikan saja, tetapi memberikan imbauan dan larangan melebihi HET yakni Rp. 18.000 per tabung.
“Kemudian diketahui realisasi harga di masyarakat dimana pengecer menjual dengan harga Rp22.000-Rp23.000, dengan alasan karena diantar ke rumah warga dan membutuhkan biaya tambahan,” ujar Sabarudin.
Penjelasan yang disampaikan para agen gas LPG 3 kg kepada Tim Ombudsman bahwa ketersediaan Gas LPG 3 kg menjadi kosong karena terkendala banjir di kawasan industri Terboyo, dimana kapal tidak dapat melakukan pengiriman.
Dari monitoring ini, Ombudsman sudah mendapatkan beberapa poin penting untuk selanjutnya akan dilakukan koordinasi kepada instasi berwenang yakni PT Pertamina MOR IV dan instansi terkait untuk mencari solusi atas kesulitan Masyarakat mendapatkan gas LPG 3kg dalam mencegah terjadinya Maladministrasi oleh penyelenggara. (eko/redaksi)