Puluhan Peserta PTSL Wedarijaksa Tak Kebagian Patok, Warga Pertanyakan Kejelasan Program

infojateng.id - 8 Februari 2025
Puluhan Peserta PTSL Wedarijaksa Tak Kebagian Patok, Warga Pertanyakan Kejelasan Program
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wedarijaksa, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah peserta mengaku tidak menerima patok tanah, padahal pemasangan patok merupakan bagian dari prosedur dalam program ini. - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

Pati, Infojateng.id Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wedarijaksa, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah peserta mengaku tidak menerima patok tanah, padahal pemasangan patok merupakan bagian dari prosedur dalam program ini.

 

Salah satu peserta PTSL Desa Wedarijaksa berinisial N mengungkapkan, penyerahan sertifikat hak atas tanah telah dilakukan pada 7 Januari 2025. Namun, hal tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Sebab, sertifikat bisa terbit meski tidak ada patok sebagai penanda batas tanah.

 

“Seharusnya patok dipasang sebelum sertifikat diterbitkan, tapi kenyataannya banyak peserta yang tidak mendapat patok. Padahal, iuran PTSL sebesar Rp 400.000 sudah termasuk biaya patok,” ungkap N kepada wartawan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta PTSL di Desa Wedarijaksa mencapai sekitar 800 orang. Dari jumlah tersebut, puluhan peserta mengaku tidak mendapatkan patok tanah. Kondisi ini memicu pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.

 

Menanggapi persoalan ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat telah melayangkan surat kepada panitia PTSL untuk meminta klarifikasi dan transparansi terkait program tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak panitia maupun pemerintah desa.

 

Pelanggaran Ketentuan Pemasangan Patok

 

Secara hukum, pemasangan patok sebagai tanda batas bidang tanah sudah diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan perubahan ketiga atas Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

 

Dalam Pasal 19A disebutkan bahwa pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan. Pemasangan ini harus dituangkan dalam Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan serta didokumentasikan melalui pemotretan dengan keterangan lokasi, koordinat, atau geotagging. Dokumen ini menjadi syarat kelengkapan berkas pengukuran dan pendaftaran tanah.

 

Sementara dalam Pasal 19B dijelaskan bahwa Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan menjadi dasar bagi petugas ukur dalam melakukan penetapan batas bidang tanah.

 

Dengan dasar hukum ini, masyarakat berhak menanyakan bagaimana sertifikat bisa terbit jika pemasangan patok tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

 

Warga berharap ada kejelasan mengenai distribusi patok dan pertanggungjawaban panitia terhadap dana yang telah dibayarkan. Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Jika tidak, warga berencana meminta pendampingan lebih lanjut ke pihak berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan ini. (one/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Rawan Banjir Rob, Polres Demak Siapkan Tim Pengurai Kemacetan Saat Mudik

Rawan Banjir Rob, Polres Demak Siapkan Tim Pengurai Kemacetan Saat Mudik

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Susun RKPD dan RPJMD, Bupati Batang Siapkan Sejumlah Program Prioritas

Susun RKPD dan RPJMD, Bupati Batang Siapkan Sejumlah Program Prioritas

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemerintahan
Timnas Indonesia Amankan 3 Poin Berkat Gol Tunggal Ole Romeny

Timnas Indonesia Amankan 3 Poin Berkat Gol Tunggal Ole Romeny

Info Jateng   Olahraga
Bukber dengan Belasan Ribu Mendoan di Purbalingga Pecahkan Rekor Muri

Bukber dengan Belasan Ribu Mendoan di Purbalingga Pecahkan Rekor Muri

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Pemprov Jateng Salurkan BLT kepada 85.000 Masyarakat

Pemprov Jateng Salurkan BLT kepada 85.000 Masyarakat

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Meriah, Ratusan Lampu Hias Warnai Alun-Alun Purbalingga

Meriah, Ratusan Lampu Hias Warnai Alun-Alun Purbalingga

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Wakil Bupati Bersama Forkopimda Jepara Monitoring Posko Mudik Lebaran 2025

Wakil Bupati Bersama Forkopimda Jepara Monitoring Posko Mudik Lebaran 2025

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
DPRD Jateng Setujui Raperda Merger BPR BKK jadi BPR Syariah

DPRD Jateng Setujui Raperda Merger BPR BKK jadi BPR Syariah

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Plh Sekda Jepara : Data Sangat Penting untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan

Plh Sekda Jepara : Data Sangat Penting untuk Mendukung Perencanaan Pembangunan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
PKK Jateng Dorong Pelibatan LBH untuk Cegah Bullying di Pesantren

PKK Jateng Dorong Pelibatan LBH untuk Cegah Bullying di Pesantren

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Pemprov Jateng Usulkan Hutan Muria Jadi Tahura, Ahmad Luthfi Tekankan Konservasi

Pemprov Jateng Usulkan Hutan Muria Jadi Tahura, Ahmad Luthfi Tekankan Konservasi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
RPJMD Purbalingga 2025-2029, Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat

RPJMD Purbalingga 2025-2029, Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng   Pemerintahan
Bantu Ekonomi Lokal, Pemkot Magelang Gagas “ASN Ngelarisi Pasar Rakyat”

Bantu Ekonomi Lokal, Pemkot Magelang Gagas “ASN Ngelarisi Pasar Rakyat”

Ekonomi   Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng   Pemerintahan
Desalinasi Gubernur Jateng, 250 KK di Pekalongan Nikmati Air Minum Tawar Gratis

Desalinasi Gubernur Jateng, 250 KK di Pekalongan Nikmati Air Minum Tawar Gratis

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Ini Persiapan yang Dilakukan Pemkot Magelang untuk Sambut Pemudik

Ini Persiapan yang Dilakukan Pemkot Magelang untuk Sambut Pemudik

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng   Pemerintahan
Wujud Kepedulian Sosial dan Dukungan UMKM, Korpri Salatiga Gelar Bazar Murah

Wujud Kepedulian Sosial dan Dukungan UMKM, Korpri Salatiga Gelar Bazar Murah

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Laga Perdana Play Off, Red Spark Hajar Hyundai, Megawati Tampil Menggila Hari Ini

Laga Perdana Play Off, Red Spark Hajar Hyundai, Megawati Tampil Menggila Hari Ini

Olahraga
Rasionalisasi Pegawai RSUD RAA Soewondo Pati, Upaya Profesional Menuju Rumah Sakit yang Lebih Sehat

Rasionalisasi Pegawai RSUD RAA Soewondo Pati, Upaya Profesional Menuju Rumah Sakit yang Lebih Sehat

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan   Laporan Khusus   Pemerintahan
Rusak Parah dan Bahayakan Warga, Ombudsman RI Desak Pemkab Pati Segera Perbaiki Jalan Tayu-Dukuhseti

Rusak Parah dan Bahayakan Warga, Ombudsman RI Desak Pemkab Pati Segera Perbaiki Jalan Tayu-Dukuhseti

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Dewas: Pengurangan Pegawai Non-ASN di RSUD Soewondo Pati Keharusan Demi Pelayanan yang Lebih Baik

Dewas: Pengurangan Pegawai Non-ASN di RSUD Soewondo Pati Keharusan Demi Pelayanan yang Lebih Baik

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan   Laporan Khusus
Close Ads X