Jepara, Infojateng.id– Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, jajaran Polres Jepara semakin gencar melakukan razia penyakit masyarakat melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Pada Sabtu (8/2/2025) malam, operasi ini berhasil mengamankan 122 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sejumlah lokasi di Kecamatan Jepara Kota.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 110 botol arak Bali dan 12 botol bir angker.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait peredaran miras di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan melalui Call Center 110 Polri dan WhatsApp Siraju (08112894040) tentang adanya peredaran miras. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan 122 botol miras di berbagai titik di Kecamatan Jepara Kota,” ujar AKP Dwi Prayitna.
Menurut AKP Dwi, operasi ini bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang Ramadhan.
“Peredaran miras kerap memicu gangguan ketertiban, sehingga kami mengambil langkah tegas dengan melakukan razia di berbagai lokasi,” tambahnya.
Pelaku yang kedapatan menjual miras telah didata dan diberikan pembinaan, sementara barang bukti diamankan di Mapolres Jepara.
AKP Dwi Prayitna juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan miras maupun obat-obatan terlarang yang dapat merusak ketertiban umum.
“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran miras. Kami juga mengajak masyarakat untuk menjauhi hal-hal yang dapat menjerumuskan pada tindak pidana akibat pengaruh miras,” tegasnya.
Masyarakat diminta untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait miras atau tindak kejahatan lainnya melalui Call Center 110 Polri, WhatsApp Siraju (08112894040), atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat. (one/redaksi)