Pati, Infojateng.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wedarijaksa, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, menjadi perbincangan setelah sejumlah peserta mengaku tidak menerima patok tanah. Padahal, pemasangan patok merupakan bagian dari prosedur dalam program ini.
Sebagian warga mempertanyakan bagaimana sertifikat tanah bisa terbit jika patok sebagai tanda batas tidak dipasang. Mereka juga ingin memastikan transparansi pengelolaan dana program, mengingat iuran PTSL sebesar Rp 400.000 disebut sudah mencakup biaya patok.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Wedarijaksa, Agus Darmono, menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa panitia sebenarnya sudah menyiapkan patok bagi peserta, namun dalam praktiknya, tidak semua bidang tanah memerlukan pemasangan patok baru.
“Pada dasarnya program PTSL sudah dijalankan sebagaimana mestinya sesuai dengan regulasi yang ada. Terkait patok tanah, panitia sudah menyiapkan patok untuk para peserta. Hanya saja, saat proses ukur dari BPN, ada beberapa warga yang sudah menyiapkan patok sendiri, ada juga yang tanahnya sudah memiliki patok sebelumnya. Karena itu, panitia diminta untuk tidak memasang patok baru,” jelas Agus Darmono.
Ia juga memastikan bahwa pengelolaan anggaran PTSL dilakukan secara transparan. “Kalau terkait anggaran, kami sudah sangat transparan,” tambahnya.
Meski demikian, pihak desa tetap terbuka terhadap masukan dan klarifikasi dari masyarakat agar program ini dapat berjalan dengan baik. Warga yang masih memiliki pertanyaan diharapkan dapat berkoordinasi dengan panitia atau pemerintah desa untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. (one/redaksi)