Jepara, Infojateng.id – Kecelakaan karambol terjadi di depan SPBU Krasak, Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Senin (10/2/2024).
Dalam peristiwa itu, seorang pengendara motor meninggal dunia.
Kasat lantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi mengatakan, kecelakaan terjadi di Jalan Raya Jepara-Kudus pukul 04.50 WIB.
Kecelakaan karambol melibatkan empat kendaraan sekaligus. Terdiri dari satu mobil APV Nopol K 1945 LB dan tiga kendaraan motor.
Tiga motor terdiri dari Suzuki Thunder, Honda Beat K 4075 AFC, dan motor Yamaha N Max plat nomor K 2018 AFC.
“Korban meninggal dunia adalah pengendara Suzuki Thunder Azhar Bin Musyafak (42), warga Desa Kedungmutih, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak,” kata AKP Dion.
Diceritakan kronologis kejadian, Suzuki APV No Pol K 1945 LB yang dikemudikan inisial KH (23) warga Kota Cirebon melaju dari arah Selatan – Utara (Jl- Raya Kudus – Jepara) dengan kecepatan tinggi berjalan searah di belakang sepeda motor Suzuki Thander yang dikemudikan Azhar Bin Musyafak.
“Sesampainya di depan SPBU Krasak, Suzuki menabrak Suzuki Thunder yang searah di depannya yang hendak berbelok ke kanan,” terangnya.
Kemudian pengendara Suzuki Thander Terpental ke kanan masuk lajur kanan bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat Nopol K 4075 AFC yang berjalan dari arah berlawanan di lajur kanan.
“Kendaraan Honda beat dikemudikan Totok Susanto (57) warga Desa Pecangaan Kulon,” imbuhnya.
Selanjutnya KBM Suzuki APV No. Pol. K 1945 LB oleng ke kanan masuk lajur kanan menabrak SPM Yamaha N-Max No. Pol. K 2018 AFC yang dikemudikan Ardiana Safitri (23) warga Kaliwungu Kudus di lajur jalan sebelah kanan hingga terdorong ke bahu jalan, dan berakibat terjadilah laka lantas tersebut.
“Korban meninggal sempat dilarikan ke Puskesmas Pecangaan namun nyawanya tak tertolong,” pungkasnya. (eKo/redaksi)