Jepara, Infojateng.id – Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jepara mengimbau nelayan tidak melakukan Destructive Fishing.
Hal itu dilakukan dengan menggelar sosialisasi kepada nelayan di aula Sapta Pesona Pantai Kartini Jepara, Kamis (13/2/2025) pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Jepara AKP M Syaifuddin beserta anggotanya.
Selain itu juga dihadiri berbagai kelompok nelayan tradisional, seperti nelayan cantrang, nelayan arat, pengelola agen kapal perikanan, nelayan sapta pesona, tokoh masyarakat pesisir hingga pengurus perikanan kapal poursin.
Diketahui, kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga lingkungan laut dan habitatnya khususnya di perairan Jepara.
Syaifuddin menjelaskan bahwa Destructive Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya.
“Seperti menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, dan alat penangkapan ikan lainnya yang tidak ramah lingkungan,” urainya.
Menurutnya, Destructive Fishing berbahaya karena dapat merusak ekosistem laut dan habitat ikan serta keberlangsungan kembang biak ikan.
“Apabila dikemudian hari masih ada yang melakukan penangkapan ikan tidak ramah lingkungan maka dengan sangat terpaksa kami lakukan penegakkan hukum,” tegas Syaifuddin.
Dia berharap, nelayan patuh akan aturan tangkap ikan. Sebab apabila ekosistem laut rusak, dan terumbu karang banyak yang mati akan menghambat ikan berkembang biak.
“Hal ini akan membuat hasil laut berkurang dan berdampak pada ekonomi masyarakat,” kata dia.
Kabupaten Jepara sendiri merupakan salah satu kabupaten pesisir yang terletak di pantai utara Provinsi Jawa Tengah dengan garis pantai sepanjang 82,73 km. Sebagian masyarakatnya juga berprofesi sebagai nelayan. (eko/redaksi)