PATI-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati menargetkan pembangunan proyek trotoar dan drainase di enam titik ruas jalan protokol Pati selesai akhir Desember.
Sesuai dengan aturan jika kontraktor atau rekanan terlambat menyelesaikan pekerjaan sampai batas waktu yang ditentukan, akan ada sanksi atau denda.
“Antisipasi molornya pekerjaan adalah pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maksimal 50 hari kalender dengan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak,” jelas Joko Dwi Kepala Seksi Air Bersih DPUTR Pati.
Artinya dalam masa perpanjangan kontrak itu berlaku selama 50 hari. Selama masa perpanjangan kontrak itu, rekanan diharuskan membayar denda dengan perhitungan 1/1.000 dari nilai proyek tersebut.
“Faktor cuaca dan lalu lintas kendaraan kota menjadi potensi molornya pengerjaan dan pohon yang akarnya masuk ke dalam saluaran galian”, ungkapnya.
Sanksi mengenai denda keterlambatan proyek per hari diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dijelaskan Pasal 120 Perpres tersebut, mengatur penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan. (IJA)