Pati, infojateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan perangkat Desa Langse, Kecamatan Margorejo berinisial H sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan desa.
Kasi Pidana Khusus Kejari Pati Erwin Adriyanto menjelaskan, telah menetapkan tersangka terhadap perangkat Desa Langse berinisil H pada Senin (17/2/2025). Selanjutnya, dalam proses pemberkasan dokumen dan pemeriksaan, tersangka ditahan di Lapas Pati selama 20 hari ke depan.
“Tersangka dititipkan ke lapas pati selama 20 hari untuk pemeriksaan. Aabila pemberkasan selesai akan segera kita limpahkan berkas ke Pengadilan Negeri,” katanya.
Erwin menjelaskan modus yang dilakukan tersangka selama menjadi perangkat desa. Tersangka menggunakan dana kas desa secara diam-diam dan tidak dipergunakan semestinya.
“Tanpa sepengetahuan kepala desa dan BPD, tersangga menggunakan dana kas desa untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Lanjut Erwin, aksi tersangka dilakukan selama tahun anggaran 2022 dan 2023. Berdasarkan pemeriksaan inspektorat Pati, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 170 juta.
“Kami sudah mengamankan beberapa dokumen, buku kas desa rekening desa hingga slip penarikan uang dari bank,” ujarnya.
Ditanya terkait adakah pihak yang terlibat, Erwin menjelaskan, saat ini masih dalam pendalaman.(tyo/redaksi)