Semarang, Infojateng.id – Hingga pekan kedua pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2025, Polda Jateng mencatat 43.782 pelanggaran lalu lintas terjadi di seluruh wilayahnya.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 8.084 kasus ditindak dengan tilang, terdiri dari 858 tilang ETLE statis dan 1.580 tilang ETLE mobile.
Sementara itu, sebanyak 33.260 pelanggaran lainnya diberikan teguran. Hal itu sebagai bentuk pendekatan humanis dalam menanamkan kesadaran berlalu lintas.
Disamping melakukan berbagai kegiatan yang mengutamakan pendekatan humanis sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, operasi yang berlangsung sejak 10 Februari hingga 23 Februari 2025 ini masih menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan di lapangan.
“Mayoritas pelanggaran pada pengendara roda dua masih didominasi oleh penggunaan helm yang tidak sesuai standar sebanyak 5.824 kasus, melawan arus sebanyak 1.027 kasus, serta penggunaan knalpot tidak standar sebanyak 933 kasus,” ungkap Kombes Pol Sonny Irawan dalam keterangan pers, Kamis 20/02/2025.
Sedangkan pada kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran terbanyak meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman (734 kasus), kendaraan over dimensi (239 kasus), serta melawan arus (155 kasus).
Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan, lanjutnya, Ditlantas Polda Jateng telah mengambil langkah tegas bagi para pelanggar.
Bagi pelanggar yang tertangkap secara kasat mata, penilangan dilakukan langsung dengan penyitaan kendaraan sebagai barang bukti.
Selain itu juga menerapkan pasal berlapis terhadap pelanggaran-pelanggaran dilakukan untuk memberikan efek jera.
“Kami juga menerapkan aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) untuk mencatat pelanggar yang berulang kali melakukan pelanggaran dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Jika ditemukan pelanggaran berulang, SIM pelanggar bisa diblokir atau dicabut,” jelasnya.
Sementara bagi pelanggar yang mendapat teguran, mereka diwajibkan melengkapi perlengkapan pribadi maupun surat-surat kendaraan sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Berdasarkan data, lima wilayah dengan jumlah tilang terbanyak adalah Polres Semarang (1.425 kasus), Polres Boyolali (761 kasus), Polres Grobogan (603 kasus), Polres Purbalingga (543 kasus), dan Polres Blora (525 kasus).
Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami ingin mengingatkan bahwa aturan lalu lintas dibuat demi keamanan dan keselamatan kita semua. Dengan disiplin dan mematuhi peraturan, kita dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib,” pungkas Artanto. (eko/redaksi)