Demak, Infojateng.id – Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menyampaikan bahwa dalam satu bulan terakhir Satresnarkoba telah berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dengan 6 tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi 5,29 gram narkotika jenis sabu, enam handphone, enam sepeda motor, empat korek api, dua timbangan digital, 10 klip kosong, dan delapan sedotan warna hijau.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (21/2/2025).
Tidak hanya itu, Satreskrim Polres Demak juga mengungkap 1 kasus perjudian konvensional dengan mengamankan 3 tersangka dan barang bukti berupa uang Rp 270.000 dan 2 dua set kartu remi.
Ari menjelaskan, sejak tanggal 20 Januari hingga 20 Februari 2025 Polda Jateng sedang dan telah melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi Kamtibmas menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025.
Oleh karenanya, Polres Demak juga terus meningkatkan kegiatan preemtif dan penegakan hokum.
Berbagai kegiatan rutin dioptimalkan intensitasnya, dan menghasilkan sejumlah penindakan serta pengungkapan kasus.
Kemudian terhadap minuman keras (miras), Polres Demak berhasil mengamankan 1096 botol terdiri dari 521 botol miras pabrikan dan 575 botol miras tradisional, melalui 42 kegiatan razia. Dan premanisme sebanyak 228 orang pelaku premanisme.
Kegiatan razia dilakukan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat praktik asusila, dan berhasil mengamankan 50 orang serta memberikan pembinaan. (eko/redaksi)