Pati, infojateng.id – Aparat gabungan Satpol PP dibantu TNI-Polri membongkar sejumlah warung yang berada di Jalan Tayu-Juwana turut Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu.
Keberadaan warung tersebut diduga digunakan untuk karaoke illegal dan praktik prostitusi.
Dari pengamatan infojateng.id, dua alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan. Eksekusi pembongkaran mendapat pengamanan dari jajaran petugas kepolisian dan TNI. Pemilik warung juga menyaksikan langsung proses pembongkaran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pati melalui aparat gabungan Satpol PP dibantu TNI dan Polri melakukan pembongkaran terhadap warung remang-remang. Tempat tersebut digunakan untuk praktek prostitusi dan karaoke ilegal.
“Kegiatan ini sudah melewati prosedur hukum. Mulai dari surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3. Kami juga mendapat dukungan dari sejumlah ormas, seperti NU dan Muhammadiyah untuk menertibkan tempat-tempat hiburan. Apalagi sebentar lagi memasuki bulan Ramadan,” katanya.
Sugiyono menegaskan, ada delapan bangunan yang dibongkar hari ini. Ia memastikan kedelapan bangunan tersebut ilegal dan berdiri di tanah milik PT. KAI. “Selain ilegal, tidak memiliki izin IMB, pemilik juga memanfaatkan warung diduga untuk karaoke dan prostitusi. Kami mendapat laporan terkait hal itu dari masyarakat sekitar. Warga juga resah dengan keberadaan aktivitas tersebut,” tegasnya.
Pelaksanaan pembongkaran bangunan berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik.
Salah satu pemilik bangunan Indra mengaku, bangunan yang berada di lahan milik PT. KAI sepanjang jalan Tayu-Juwana sudah ada sejak empat tahun lalu. Ia menjelaskan, awalnya hanya ada satu bangunan, kemudian semakin banyak.
“Saya menuntut untuk semua bangunan yang keberadaannya seperti milik kami juga dibongkar tanpa tebang pilih,” harapnya.(tyo/redaksi)