Pati, Infojateng.id – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kabupaten Pati menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus memberi keleluasaan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa.
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Nomor 800.1.12/70 yang dikeluarkan pada 25 Februari 2025, jam kerja selama Ramadhan akan lebih singkat dibandingkan hari biasa.
Bagi ASN yang menerapkan lima hari kerja (Senin–Jumat), mereka akan bekerja mulai pukul 07.30 WIB hingga 14.15 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berakhir lebih awal, yakni pukul 13.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Sementara itu, perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja juga mengalami penyesuaian. Pada hari Senin hingga Kamis, jam operasional berlangsung dari pukul 07.30 hingga 13.30 WIB. Khusus hari Jumat, ASN akan pulang lebih cepat, yakni pukul 11.00 WIB, sedangkan pada hari Sabtu mereka bekerja hingga pukul 12.30 WIB.
Penyesuaian jam kerja ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Dengan kebijakan ini, diharapkan para pegawai tetap produktif, meski menjalankan ibadah puasa.
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal kunjungan mereka ke kantor pemerintahan sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan.
Meski jam kerja lebih singkat, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Jadi, bagi yang ingin mengurus administrasi atau layanan publik lainnya, jangan sampai datang di luar jam kerja yang baru ya. (one/redaksi)