Semarang, InfoJateng.id – Polda Jawa Tengah menetapkan satu tersangka bernisiail YS alias Mami U atas dugaan praktik Striptis di sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang.
Diketahui, tersangka YS alias Mami U berperan dalam mengatur aktivitas di tempat tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian.
Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.
“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptis) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan nya di Mapolda Jateng, Minggu (2/3/2025).
Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi.
Selain itu, polisi juga memeriksa sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu guna mendalami kasus ini.
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis.
Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa,” tandas Kombes Pol Artanto.
Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menggerebek tempat karaoke Mansion KTV & Bar di Kota Semarang yang diduga menyediakan hiburan penari telanjang dan prostitusi bagi pengunjungnya.
Petugas dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bertindak setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas melanggar hukum itu.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio pada Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dini hari.
Dari penggerebekan tersebut, sejumlah orang ditangkap, termasuk 16 orang lady companion (LC) atau pemandu lagu hingga penyedia jasa yang dipanggil ‘mami’ dan ‘papi’.
Petugas lantas menyegel tempat hiburan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. (eko/redaksi)