Sragen, InfoJateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya di wilayah Kabupaten Sragen.
Seorang pelaku berinisial HA alias Gembul (24), warga Kecamatan Sumberlawang, Sragen, ditangkap pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan mengenai dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Supriyanto, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah milik seorang warga.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 459 butir obat jenis Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan sebesar Rp326 ribu, satu unit ponsel Redmi warna hitam, satu kotak ponsel Realme 5, serta sebuah tas selempang warna hitam.
Kapolres Sragen AKBP Petrus P. Silalahi menyampaikan, bahwa pelaku diduga sebagai pengedar obat terlarang tanpa izin resmi dan akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku ini tidak memiliki izin resmi dan memperjualbelikan obat berbahaya yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Kami akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Sragen,” tegas AKBP Petrus.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan obat. (eko/redaksi)