Purbalingga, InfoJateng.id – Polres Purbalingga bersama warga menggagalkan aksi perang sarung di jalan Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Sabtu (1/3/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres PurbaIingga AKP Siswanto mengatakan, bahwa kejadian berawal saat ada informasi sekelompok anak yang akan melaksanakan tawuran di Desa Dawuhan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satsamapta yang langsung mendatangi lokasi.
Hasilnya polisi dan warga mengamankan sepuluh anak beserta barang bukti yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
“Ada beberapa orang yang diamankan dari personel Satsamapta dan sebagian diamankan warga sebanyak 10 anak,” jelas AKP Siswanto dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Minggu (2/3/2025) siang.
Sepuluh anak yang diamankan yaitu RRN (14), AN (16), BAA (15), BAP (15), EBA (14), GIP (14), JJ (15), RAP (15), ZGA (14) dan RP (13). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Purbalingga.
“Untuk para pelaku seluruhnya masih berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Purbalingga,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan ada sebuah buah sarung warna putih yang dililit lakban, sarung warna merah marun yang diikat ujungnya, satu bom molotov dan tiga botol bekas miras.
“Untuk bom molotov dan botol bekas minuman tidak ditemukan pada anak-anak yang diamankan tersebut. Namun ditemukan di luar lokasi oleh masyarakat. Masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan terkait hal tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa motif dari tawuran perang sarung ini adalah berawal dari saling ejek antar kelompok.
Dari hasil penyelidikan, Polisi sudah mengidentifikasi ada tiga kelompok yang terlibat.
“Kelompok tersebut berasal dari Kecamatan Kutasari, Purbalingga, Bojongsari dan Kalimanah,” sebutnya.
Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa beredar informasi bahwa mereka membawa senjatanya tajam.
Namun dari hasil penyelidikan tidak ditemukan senjata tajam, hanya sarung yang diikat pada bagian atasnya
Terhadap para remaja yang hendak tawuran tersebut dilakukan langkah pembinaan yang melibatkan orang tua, perwakilan pihak sekolah dan pemerintah desa.
Kasat Reskrim mengimbau kepada warga Kabupaten Purbalingga agar bersama-sama mengawasi aktivitas anak.
“Pastikan anak sudah pulang ke rumah maksimal jam sembilan atau sepuluh malam. Selain itu, orang tua harus mengetahui pergaulan anak-anaknya,” tandasnya. (eko/redaksi)