Jepara, Infojateng.id – Bupati Jepara Witiarso Utomo melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Rabu (5/3/2024).
Silaturahmi ini merupakan bagian dari langkah awal koordinasi setelah dirinya resmi menjabat.
Selain mempererat hubungan, kunjungan ini juga dimanfaatkan untuk meninjau sejumlah fasilitas di Pengadilan Agama Jepara serta membahas berbagai isu yang memerlukan sinergi ke depan.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu perhatian utama adalah tingginya angka perceraian di Kabupaten Jepara.
Ketua Pengadilan Agama Jepara Abdul Halim Zailani menyampaikan laporan menunjukkan dari tahun ke tahun jumlah perceraian di Kabupaten Jepara masih cukup tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Jepara berkomitmen untuk bekerja sama dalam upaya menekan angka perceraian di tahun-tahun mendatang.
Menurutnya, kasus perceraian bisa berdampak pada kesejahteraan dan pola pengasuhan anak.
Upaya dari Pemkab Jepara yang didiskusikan dalam pertemuan ini adalah evaluasi terhadap regulasi perkawinan, seperti menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur batas usia minimal pernikahan.
Abdul Halim pun mengusulkan agar batas usia pernikahan di Kabupaten Jepara ditetapkan minimal 19 tahun.
Menurutnya, usulan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan.
“Mungkin nanti bisa kami evaluasi regulasi yang ada, terutama terkait batas usia pernikahan. Harapannya, dengan adanya aturan yang lebih tepat, angka perceraian bisa berkurang secara signifikan,” ujar Mas Wiwit, sapaan bupati.
Kunjungan ini menegaskan komitmen Bupati Jepara dan Pengadilan Agama Kabupaten Jepara untuk bersinergi dalam mengatasi permasalahan sosial yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menekan angka perceraian dan meningkatkan ketahanan keluarga di Kabupaten Jepara. (eko/redaksi)