Semarang, infojateng.id – Pemerintah pusat memangkas anggaran ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp 127,9 miliar. Sebelumnya, dana transfer ke Jateng dari pusat sebesar Rp 8,9 triliun menjadi Rp8,7 triliun.
Jumlah tersebut hasil pengurangan dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk jenis pekerjaan umum sebesar Rp 31.728.761.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik selain bidang pendidikan dan kesehatan sebesar Rp 96.250.615.000.
Pemangkasan itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian alokasi TKD.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan, pengurangan alokasi TKD hanya berpengaruh pada program yang berkaitan dengan infrastruktur, khususnya infrastruktur yang didanai oleh APBN. Selain program tersebut, masih berjalan sesuai dengan rencana awal.
“Cukup berpengaruh pada pelaksanaan program yang bersifat infrastruktur, dikarenakan pemerintah pusat melakukan revisi anggaran, termasuk TKD terkait belanja infrastruktur,” kata Luthfi dalam paparannya saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang baru-baru ini.
Meskipun ada pengurangan alokasi TKD, Luthfi menegaskan, akselerasi program masih dapat dilakukan, terutama program yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, M Toha mengatakan, kunjungan kerja spesifik ini untuk memastikan pengelolaan dana TKD di Provinsi Jawa Tengah dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Khususnya setelah adanya Inpres 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Menurut dia, Jawa Tengah sebagai penyangga arus mudik dan balik memiliki kebutuhan khusus dalam waktu dekat, yaitu perbaikan infrastruktur jalan.
“Jangan sampai ada jalan berlubang selama arus mudik-balik lebaran, sehingga diperlukan anggaran untuk itu,” kata dia.(eko/redaksi)