JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, selain Tamzil, dua orang pejabat Pemkab Kudus, yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah ekspos, KPK menetapkan tiga tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yaitu, yang pertama sebagai penerima adalah MTZ yaitu Bupati Kudus kemudian ATO, staf khusus bupati,” kata Basaria dalam konferensi pers dikutip Kompas.com Sabtu (27/7/2019).
Basaria melanjutkan, ASN alias Akhmad Sofyan ditetapkan menjadi tersangka sebagai pihak pemberi gratifikasi. Tamzil dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Sofyan disangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Tamzil serta enam orang lainnya ditangkap KPK di Kabupaten Kudus pada Jumat (26/7/2019) kemarin dengan barang bukti yang tunai senilai Rp 170 juta yang didapat di ruang kerja Agus Soeranto.
Empat orang lain yang terjaring OTT yakni Subkhan, Uka Wisnu Sejati, Norman, dan Catur Widianto kini berstatus sebagai saksi. Menurut Basaria, KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.(redaksi)