Belum Genap Sebulan Menjabat, Ini Gebrakan Bupati Batang

infojateng.id - 9 Maret 2025
Belum Genap Sebulan Menjabat, Ini Gebrakan Bupati Batang
Bupati Batang M Faiz Kurniawan menerbitkan aturan baru mengenai jam operasional minimarket dan swalayan selama bulan suci Ramadan 2025. Dok. Diskominfo Batang - (infojateng.id)
|
Editor

Batang, Infojateng.id – Belum genap sebulan menjabat, Bupati Batang M Faiz Kurniawan langsung mengeluarkan kebijakan strategis untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pasar rakyat, serta koperasi agar tetap berkembang secara adil dan berdaya saing.

Salah satu langkah nyatanya adalah menerbitkan aturan baru mengenai jam operasional minimarket dan swalayan selama bulan suci Ramadan 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Batang Nomor 100.3.4.2/0562 Tahun 2025, yang mengatur jam buka dan tutup toko modern di Kabupaten Batang.

Baca juga: Buka Peluang UMKM, Pemkab Batang Undur Jam Operasional Minimarket

Berdasarkan aturan itu, minimarket dan swalayan dilarang beroperasi melewati pukul 23.00 WIB.

Sementara itu, bagi minimarket yang sebelumnya beroperasi selama 24 jam, kini diperbolehkan buka mulai pukul 09.00 WIB dan wajib tutup pada pukul 06.00 WIB.

Bupati Batang Faiz Kurniawan menegaskan, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara toko swalayan dan pasar tradisional sehingga UMKM tetap dapat tumbuh.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadhan.

“Kami ingin menciptakan keseimbangan antara toko modern dan pasar tradisional agar UMKM tetap bisa berkembang. Selain itu, ini juga untuk menjaga kenyamanan masyarakat selama Ramadhan,” kata Faiz saat ditemui di Kantornya, Jumat (7/3/2025).

Ia juga menambahkan, bahwa regulasi ini selaras dengan berbagai aturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2019.

Pemkab Batang memastikan akan terus mengevaluasi pelaksanaan aturan ini selama bulan Ramadhan.

Jika ditemukan kendala atau dampak negatif yang signifikan, kebijakan ini bisa saja mengalami penyesuaian.

“Aturan ini dibuat demi kepentingan bersama, namun tentu kita juga terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Yang terpenting adalah semua pihak bisa menjalankan aturan ini dengan baik dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Batang Wahyu Budi Santoso menegaskan, bahwa surat edaran ini merupakan bukti komitmen Bupati Batang dalam melindungi pelaku UMKM dan pasar rakyat.

“Kami bersama Satpol PP dan instansi terkait telah diperintahkan untuk melakukan monitoring kepatuhan minimarket terhadap surat edaran bupati. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP selaku penegak perda akan memberikan pembinaan,” jelas Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menambahkan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku selama bulan Ramadan, tetapi tetap berjalan hingga ada pencabutan resmi dari pemerintah daerah.

Dikatakannya, langkah ini diambil demi melindungi pelaku usaha kecil agar bisa terus berkembang di Kabupaten Batang.

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM dan pasar tradisional bisa lebih bergairah, sekaligus menciptakan keseimbangan ekonomi antara usaha besar dan kecil di Batang,” terangnya.

Pemerintah juga akan terus mengawal pelaksanaannya agar tetap berjalan sesuai dengan tujuan awal, yakni mewujudkan ekonomi yang lebih adil dan berdaya saing bagi semua pelaku usaha.

Wahyu juga menyebutkan, kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat.

Sejumlah warga menyambut baik aturan ini, karena dinilai dapat menghidupkan kembali ekonomi pasar tradisional dan warung kecil.

Salah satu warga Kauman Kecamatan Batang Slamet (58) mengungkapkan, kalau minimarket buka terus sampai dini hari, kasihan warung-warung kecil.

“Mudah-mudahan dengan adanya aturan ini, warung tradisional bisa lebih banyak pembelinya,” harap Slamet.

Namun, ada pula masyarakat yang berharap aturan ini lebih fleksibel, terutama bagi mereka yang sering pulang larut malam dan membutuhkan akses belanja di luar jam operasional minimarket.

Fitri (30), warga Proyonanggan mengatakan, sering pulang kerja tengah malam dan kadang butuh beli sesuatu di minimarket.

“Semoga ada solusi bagi yang membutuhkan akses belanja di luar jam yang ditentukan,” kata Fitri. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Gebyar Petis Digencarkan, Tarik Minat Warga Cek Kesehatan Gratis

Gebyar Petis Digencarkan, Tarik Minat Warga Cek Kesehatan Gratis

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Kesehatan
Peluang Red Spark Kalahkan Hyundai Hillstate di Babak Play Off

Peluang Red Spark Kalahkan Hyundai Hillstate di Babak Play Off

Olahraga
Pesta Miras dan Konvoi Saat Ramadan, Sekelompok Pemuda di Jepara Diamankan Polisi

Pesta Miras dan Konvoi Saat Ramadan, Sekelompok Pemuda di Jepara Diamankan Polisi

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Hafal 30 Juz Al-Qur’an, Ning Nawal: Bisa Dapat Beasiswa ke Al-Azhar University

Hafal 30 Juz Al-Qur’an, Ning Nawal: Bisa Dapat Beasiswa ke Al-Azhar University

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Sebagian Wilayah Jateng Berpotensi Hujan Sedang-Lebat Selama Arus Mudik Lebaran 2025

Sebagian Wilayah Jateng Berpotensi Hujan Sedang-Lebat Selama Arus Mudik Lebaran 2025

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Ning Nawal: Peran Perempuan Ditenggelamkan Peradaban Laki-Laki

Ning Nawal: Peran Perempuan Ditenggelamkan Peradaban Laki-Laki

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Bupati Jepara Buka Peluang Pengembangan Sport Tourism di Karimunjawa

Bupati Jepara Buka Peluang Pengembangan Sport Tourism di Karimunjawa

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Wisata
Pantai Tanjung Gelam, Surga Tersembunyi di Karimunjawa: Main Jetski dan Sunset Epik

Pantai Tanjung Gelam, Surga Tersembunyi di Karimunjawa: Main Jetski dan Sunset Epik

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Wisata
Wakil Bupati Jepara Tinjau Lokasi Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Wakil Bupati Jepara Tinjau Lokasi Bencana Banjir dan Tanah Longsor

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Ganggu Keamaman dan Resahkan Masyarakat, Ratusan Pemuda Diamankan

Ganggu Keamaman dan Resahkan Masyarakat, Ratusan Pemuda Diamankan

Eks Karesidenan Semarang
Jadwal Lengkap Babak Play Off Liga Voli Putri Korea Selatan, Laga Pertama Red Spark Vs Hyundai Hillstate

Jadwal Lengkap Babak Play Off Liga Voli Putri Korea Selatan, Laga Pertama Red Spark Vs Hyundai Hillstate

Olahraga
Simak Perbedaan dan Pengertian Nuzulul Qur’an dan Lailatul Qadar

Simak Perbedaan dan Pengertian Nuzulul Qur’an dan Lailatul Qadar

Info Jateng
Peringati Nuzulul Quran dan Hari Jadi ke-169, Pemkab Cilacap Gelar Pengajian Akbar

Peringati Nuzulul Quran dan Hari Jadi ke-169, Pemkab Cilacap Gelar Pengajian Akbar

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Gubernur Jateng Dorong Zilenial Gelar Festival Kuliner UMKM di 35 Kabupaten/Kota

Gubernur Jateng Dorong Zilenial Gelar Festival Kuliner UMKM di 35 Kabupaten/Kota

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Jokowi: Dengan Mbak Puan Hangat, dengan Bu Mega ke Depan Akan Baik-Baik Saja

Jokowi: Dengan Mbak Puan Hangat, dengan Bu Mega ke Depan Akan Baik-Baik Saja

Info Jateng   Info Nasional   Politik
Jepara Siap Jadi Sentra Rumput Laut, Mas Wiwit: Wajib Sukses dan Berkelanjutan

Jepara Siap Jadi Sentra Rumput Laut, Mas Wiwit: Wajib Sukses dan Berkelanjutan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Wisata
Sambangi Warga dengan Kondisi Memprihatinkan, Gus Wabup Berikan Bantuan

Sambangi Warga dengan Kondisi Memprihatinkan, Gus Wabup Berikan Bantuan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Demi Keselamatan Pemudik, Seluruh Bus AKAP di Jepara Dilakukan Ramp Check

Demi Keselamatan Pemudik, Seluruh Bus AKAP di Jepara Dilakukan Ramp Check

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bupati Jepara Berharap Bandara Dewadaru Segera Beroperasi Kembali

Bupati Jepara Berharap Bandara Dewadaru Segera Beroperasi Kembali

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Wisata
Bupati Jepara Tinjau Jalan dan Infrastruktur di Karimunjawa

Bupati Jepara Tinjau Jalan dan Infrastruktur di Karimunjawa

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Close Ads X