Demak, Infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 450/0416 Tahun 2025 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan, Perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Kegiatan Syawalan 1446 H/2025.
Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 2025 tersebut ditandatangani Sekda Demak Akhmad Sugiharto yang ditujukan untuk kepada Pengkat Daerah dan seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Demak.
Selain itu juga ditujukan kepada Instansi Vertikal/BUMN/BUMD, Kepala Desa/Lurah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Organisasi Masyarakat, dan Pengurus Tempat Ibadah Keagamaan di wilayah Kabupaten Demak.
Dalam SE tersebut tercamtun beberapa poin. Pertama, masyarakat dilarang memiliki dan menyalahgunakan miras dan narkoba, dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan yang dapat berpotensi menyebabkan terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran.
Kemudian dilarang menggunakan sound horeg untuk kegiatan membangunkan sahur, takbir akbar/takbir keliling, perayaan Hari Raya Idul Fitri dan kegiatan Syawalan 1446 H. Dan dilarang menggunakan senjata tajam, tawuran, dan perang sarung.
Kedua, dalam penyelenggaraan kegiatan Takbir Akbar/keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir akbar/keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri sampai dengan jam 22.00 WIB dan dapat dilanjutkan di dalam masjid/mushola di wilayah masing-masing.
Kemudian, takbir akbar/takbir keliling dilakukan hanya di dalam wilayah desa masing-masing dan dilarang keluar dari wilayah desa dan dilarang menggunakan kendaraan terbuka atau truk guna mencegah terjadinya kecelakaan dan sound horeg yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Ketiga, mengaktifkan Pengamanan Swakarsa atau Siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, tempat pekerjaan maupun tempat pendidikan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat khususnya kejadian 3C yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Keempat, Pengelola atau pelaku usaha rekreasi hiburan umum (RHU), obyek daya tarik wisata (ODTW) dan pusat perbelanjaan diimbau menyelenggarakan posko pengamanan, melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelayakan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas/wahana secara berkala untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengunjung serta karyawan.
Kelima, Takmir masjid atau mushola atau warga untuk keperluan pembagian zakat diimbau untuk memberitahukan kepada aparat keamanan setempat.
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan yang bisa menyebabkan gangguan keamanan.
”Dimohon agar segenap jajaran Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala Desa/Lurah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat untuk menyosialisasikan secara masif kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya,” terang Sekda Demak Akhmad Sugiharto dalam Surat Edaran. (eko/redaksi)