Pati, Infojateng.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati melakukan pengawasan terhadap produk minyak goreng “Minyak Kita” yang beredar di pasar tradisional Selasa (11/3/2025). Pemantauan di Pasar Puri Pati tim menemukan adanya selisih volume dalam beberapa produk minyak kemasan yang dijual di pasaran.
Pengawasan mencakup pengambilan sampel dari tiga produsen, yaitu PT. Kusuma Karanganyar, PT. Wilmar Surabaya, dan PT. Best Agro Internasional. Hasilnya menunjukkan minyak dari PT. Kusuma Karanganyar mengalami kekurangan volume sekitar 4 ml dari standar 1.000 ml. Meski demikian, kekurangan ini masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan, yakni 15 ml.
Sementara itu, minyak produksi PT. Best Agro Internasional memiliki volume yang sesuai dengan standar, tepat 1.000 ml per kemasan. Sebaliknya, minyak dari PT. Wilmar Surabaya justru memiliki kelebihan volume sekitar 5 ml.
Dengan hasil ini, Disdagperin memastikan bahwa minyak kemasan yang diuji di Pasar Puri masih berada dalam ambang batas yang diizinkan. Namun, masyarakat tetap diimbau untuk berhati-hati saat membeli minyak goreng.
“Kami mengingatkan konsumen agar selalu mengecek kemasan sebelum membeli. Pastikan informasi pada labelnya lengkap, mulai dari nama produk, bahan pangan, nama dan alamat produsen, serta volume isi yang tertera dengan jelas,” ujar Kepala Disdagperin Pati, Hadi Santoso kepada Info Jateng.
Selain itu, ia juga menyarankan agar masyarakat memeriksa kondisi kemasan untuk memastikan tidak ada kebocoran dan, jika perlu, menimbang sendiri produk yang dibeli guna memastikan kesesuaian volume dengan label yang tertera.
Disdagperin Pati akan terus melakukan pengawasan guna memastikan minyak kemasan yang beredar di pasaran tetap sesuai dengan standar dan aman dikonsumsi masyarakat. (one/redaksi)