Demak, Infojateng.id – Sebanyak 46 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menerima Surat Keputusan (SK) Purna Tugas yang berlaku mulai 1 Juni 2025.
Kegiatan yang digelar di Ruang Belimbing BKPSDM Demak, Selasa (11/3/2025) ini dipimpin langsung oleh Bupati Demak Eisti’anah, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para ASN.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Demak, Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Pimpinan Cabang Bank Jateng, Ketua PWRI, serta seluruh PNS penerima SK.
Suasana berlangsung khidmat dan penuh haru sebagai penghormatan kepada ASN yang telah mengabdi.
Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Demak, Herminingsih menyampaikan bahwa pemberhentian dengan hormat diberikan kepada ASN yang telah mencapai batas usia pensiun, yakni 58 tahun untuk ASN dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, serta pangkat pengabdian bagi yang memenuhi syarat.
Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi, loyalitas, dan keikhlasan para ASN selama bertugas, seraya mengajak para purna tugas untuk tetap berkarya dan mengabdi di masyarakat.
“Pengabdian Bapak/Ibu telah memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Demak. Masa pensiun adalah kesempatan baru untuk terus berkarya. Tetaplah semangat dan optimis,” pesan Eisti’anah.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi momen penghormatan bagi para ASN yang telah purna tugas, tetapi juga menjadi motivasi bagi ASN yang masih aktif untuk terus meningkatkan kinerja, integritas, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Demak. (eko/redaksi)