Semarang, Infojateng.id– Kabar baik buat warga Semarang! Wali Kota Agustina memastikan penggunaan ruang di kantor kecamatan dan kelurahan kini gratis alias bebas retribusi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Semarang dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus mendukung program Semarang Inklusif dalam 100 hari kerja pertamanya.
“Saya sering dengar keluhan warga yang mau pakai ruangan kecamatan tapi disuruh bayar. Saya minta Pak Sekda segera revisi Perwal agar masyarakat bisa menggunakan ruang-ruang publik ini tanpa biaya,” ujar Agustina, Senin (10/3), di Gedung Moch. Ichsan, Balai Kota Semarang.
Keputusan ini diharapkan bisa mendorong masyarakat memanfaatkan ruang publik untuk berbagai kegiatan positif. Namun, Agustina menegaskan, aturan ini tidak berlaku untuk aula yang memang disewakan untuk acara pernikahan atau kegiatan komersial.
Penjabat Sekda Kota Semarang, Mochamad Khadhik, menambahkan bahwa pembebasan retribusi ini sesuai dengan Pasal 60 Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2024. Saat ini, administrasi revisi aturan sedang diproses.
“Nanti Bapenda akan buat memo dan konsep surat edaran untuk kecamatan dan kelurahan soal pembebasan retribusi ini,” jelas Khadhik.
Meski begitu, aturan ini hanya berlaku untuk kegiatan non-komersial, seperti pengajian atau sosialisasi program pemerintah. “Kalau acara komersial tetap kena retribusi. Tapi kalau buat kegiatan masyarakat yang bermanfaat, gratis,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa lebih mudah mengadakan kegiatan di kantor kecamatan dan kelurahan tanpa terbebani biaya. (ery/redaksi)