JAKARTA-Gisel Anastasia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum beberapa waktu lalu.
“Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12)
Polisi juga menetapkan seorang pria berinisial MYD yang merupakan pasangan Gisel dalam video syur berdurasi 19 detik beberapa lalu.
Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi.
Yusri mengatakan GA dan MYD dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi. (redaksi)