PATI– Peristiwa longsornya tanah pertambangan di Karts Kendeng Desa Baleadi , Kecamatan Sukolilo menyebabkan satu orang tewas di lokasi kejadian. Ternyata, izin usaha pertambangan di lokasi tersebut baru keluar pada Maret 2020.
Dari informasi yang dihimpun redaksi infojateng.id, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng atas nama kepala dinas mengeluarkan surat keputusan.
Surat dengan nomor 543.32/2406 Tahun 2020 ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Jateng pada tanggal 3 Maret 2020.
Berdasarkan surat tersebut, Kepala DPMPTSP Jateng memutuskan memberikan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi batuan (batugamping) kepada Sudir Santoso atas nama perorangan warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo.
Atas keputusan tersebut, Sudir Santoso sebagai pemegang IUP Operasi Produksi memiliki hak penambangan seluas 14,5 hektare untuk jangka waktu tiga tahun dan bisa diperpanjang sebanyak dua kali.
Kasat Reskrim Polres Pati AKP Sudarno mengatakan, bahwa aktivitas penambangan di Desa Baleadi, Sukolilo itu sudah memiliki izin. Meski begitu, pihak kepolisian tetap memeriksa sejumlah pihak. Sayangnya, Kasat Reskrim tak menjawab pertanyaan wartawan media ini terkait siapa saja yang sudah dimintai keterangan pihak kepolisian.
“Kita tetap akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jateng bagaimana aturan galian C,” katanya saat dihubungi infojateng.id melalui pesan singkat.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, pada Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 15.45 di lokasi pertambangan galian C turut RT 4/RW 01 Dukuh Sono, Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo terjadi longsor. Peristiwa itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia di tempat kejadian.(redaksi)