Semarang, Infojateng.id – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Jawa Tengah! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng resmi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya, mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pembayaran PKB selama bertahun-tahun.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Melalui relaksasi pajak ini, Pemprov Jateng berharap dapat mendorong pembayaran piutang PKB yang saat ini mencapai sekitar Rp2,8 triliun.
Untuk mendapatkan pembebasan tunggakan pajak dan denda, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025) di periode program, yaitu 8 April hingga 30 Juni 2025, di Samsat terdekat. Setelah pembayaran tersebut dilakukan, tunggakan PKB serta dendanya dari tahun-tahun sebelumnya akan otomatis dihapuskan.
“Kami memberikan kesempatan terbatas ini agar masyarakat dapat terbantu dalam membayar pajak kendaraan. Namun, Pemprov Jateng tetap memperoleh pendapatan dari pajak tahun berjalan,” tegas Gubernur Luthfi di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Senin (24/3/2025).
Sebagai bentuk dukungan terhadap program ini, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menyatakan bahwa denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya juga akan dihapuskan.
Sementara itu, Prianggo Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, menegaskan bahwa untuk perpanjangan STNK, pemilik kendaraan tetap harus menunjukkan KTP sesuai nama yang tertera di STNK. Jika kendaraan sudah berpindah tangan, maka pemilik baru harus melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 12 juta kendaraan di Jawa Tengah, dengan sekitar 5 juta di antaranya belum membayar pajak.
“Capaian pendapatan PKB pada triwulan pertama 2025 sudah mencapai 20 persen. Kami terus melakukan sosialisasi, termasuk menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai mitra pembayaran pajak kendaraan,” ujarnya.
Dengan adanya program penghapusan tunggakan pajak dan denda ini, diharapkan masyarakat dapat segera memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi pajak kendaraan mereka tanpa beban tambahan. Jangan sampai melewatkan periode program ini, karena hanya berlaku hingga 30 Juni 2025. (ery/redaksi)