Cilacap, Infojateng.id – Pemerintah memberikan relaksasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh untuk Tahun Pajak 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.
Kebijakan tersebut memungkinkan WP OP tetap dapat melaporkan SPT Tahunan dan membayar PPh Pasal 29 hingga batas waktu paling lambat 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif, meskipun melampaui tanggal jatuh tempo, yakni 31 Maret 2025.
Selama periode ini, Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tidak akan diterbitkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, bahwa latar belakang kebijakan ini adalah tingginya potensi keterlambatan akibat libur nasional dan cuti bersama yang panjang, dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Dijelaskannya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 bertepatan dengan masa libur panjang, sehingga jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
“Pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan menghapus sanksi administratif untuk kasus ini,” jelas Dwi.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 bagi WP OP untuk Tahun Pajak 2024.
Aturan lebih lengkap mengenai Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, landas pajak.go.id.
Dengan relaksasi ini, pemerintah berharap dapat memberikan kemudahan bagi WP OP untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan mereka meskipun terdapat kendala administratif akibat situasi libur nasional yang bersamaan dengan batas waktu pelaporan. (eko/redaksi)