Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan 2024

infojateng.id - 29 Maret 2025
Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan 2024
Pemerintah menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT PPh untuk Tahun Pajak 2024. Dok. Diskominfo Cilacap - (infojateng.id)
|
Editor

Cilacap, Infojateng.id – Pemerintah memberikan relaksasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh untuk Tahun Pajak 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.

Kebijakan tersebut memungkinkan WP OP tetap dapat melaporkan SPT Tahunan dan membayar PPh Pasal 29 hingga batas waktu paling lambat 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif, meskipun melampaui tanggal jatuh tempo, yakni 31 Maret 2025.

Selama periode ini, Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tidak akan diterbitkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, bahwa latar belakang kebijakan ini adalah tingginya potensi keterlambatan akibat libur nasional dan cuti bersama yang panjang, dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Dijelaskannya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 bertepatan dengan masa libur panjang, sehingga jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

“Pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan menghapus sanksi administratif untuk kasus ini,” jelas Dwi.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 bagi WP OP untuk Tahun Pajak 2024.

Aturan lebih lengkap mengenai Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, landas pajak.go.id.

Dengan relaksasi ini, pemerintah berharap dapat memberikan kemudahan bagi WP OP untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan mereka meskipun terdapat kendala administratif akibat situasi libur nasional yang bersamaan dengan batas waktu pelaporan. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Topang Investasi dan Pariwisata di Jateng, Pemprov Buka Penerbangan Perintis ke Bandara Dewadaru

Topang Investasi dan Pariwisata di Jateng, Pemprov Buka Penerbangan Perintis ke Bandara Dewadaru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Wisata
Bupati Jepara Serukan Masjid sebagai Pusat Kemakmuran Masyarakat

Bupati Jepara Serukan Masjid sebagai Pusat Kemakmuran Masyarakat

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
18 Gunungan dan Uang Koin Meriahkan Kirab Budaya Batang

18 Gunungan dan Uang Koin Meriahkan Kirab Budaya Batang

Eks Karesidenan Pekalongan   Hiburan   Info Jateng   Seni & Budaya
5 Orang Terdeteksi TBC di Magelang, Ini Kata Gus Yasin

5 Orang Terdeteksi TBC di Magelang, Ini Kata Gus Yasin

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng   Kesehatan
GOW Batang Gelar Halalbihalal dan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

GOW Batang Gelar Halalbihalal dan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Gubernur Ahmad Luthfi Buka Penerbangan Perintis ke Karimunjawa dan Blora

Gubernur Ahmad Luthfi Buka Penerbangan Perintis ke Karimunjawa dan Blora

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Wisata
Bupati Jepara Dorong Dekranasda Kreatif dan Inovatif

Bupati Jepara Dorong Dekranasda Kreatif dan Inovatif

Ekonomi   Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Gus Yasin Ajak Muslimat NU Jaga Semangat dan Kekompakan

Gus Yasin Ajak Muslimat NU Jaga Semangat dan Kekompakan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Lantik Pengurus Dekranasda Jepara, Mas Wiwit: Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Lantik Pengurus Dekranasda Jepara, Mas Wiwit: Bangkitkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Eks Karesidenan Pati   Hiburan   Info Jateng   Pemerintahan
Minum Jus Tomat dan Wortel Bisa Bantu Hilangkan Bekas Jerawat

Minum Jus Tomat dan Wortel Bisa Bantu Hilangkan Bekas Jerawat

Kesehatan
Meriahkan HUT ke-476, Pemkab Jepara Gelar JIF 2025

Meriahkan HUT ke-476, Pemkab Jepara Gelar JIF 2025

Eks Karesidenan Pati   Hiburan   Info Jateng
Begini Cara Alami Meredakan Sakit Punggung

Begini Cara Alami Meredakan Sakit Punggung

Kesehatan
Bandara Ahmad Yani Kembali Berstatus Internasional

Bandara Ahmad Yani Kembali Berstatus Internasional

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Ratusan Rumah Rusak Akibat Puting Beliung, Bupati Sudewo Turun Langsung ke Tambakromo

Ratusan Rumah Rusak Akibat Puting Beliung, Bupati Sudewo Turun Langsung ke Tambakromo

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Kehadiran Koperasi Merah Putih di Desa Disambut Was Was Kenapa?

Kehadiran Koperasi Merah Putih di Desa Disambut Was Was Kenapa?

Ekonomi   Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan   Potensi Desa
Gagal di BUMDes, Tlogorejo Tancap Gas dengan Koperasi Merah Putih

Gagal di BUMDes, Tlogorejo Tancap Gas dengan Koperasi Merah Putih

Ekonomi   Eks Karesidenan Pati   Laporan Khusus   Potensi Desa
Setelah Lama Vakum, Ekonomi Desa Tlogorejo Diklaim mulai Bergerak Lagi

Setelah Lama Vakum, Ekonomi Desa Tlogorejo Diklaim mulai Bergerak Lagi

Eks Karesidenan Pati   Laporan Khusus   Potensi Desa
Gus Yasin Ajak Warga Doakan Pemerintah dan Jaga Nilai Aswaja

Gus Yasin Ajak Warga Doakan Pemerintah dan Jaga Nilai Aswaja

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Aqilla Anggun Aera Putri Arifin Raih Juara I MTQ XXXII Tingkat Kabupaten Pati

Aqilla Anggun Aera Putri Arifin Raih Juara I MTQ XXXII Tingkat Kabupaten Pati

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan   Sosok Inspiratif
Kemenag Sampaikan Duka Mendalam atas Musibah di Gontor Kampus 5 Darul Qiyam

Kemenag Sampaikan Duka Mendalam atas Musibah di Gontor Kampus 5 Darul Qiyam

Info Jateng
Close Ads X